Ambon, Tribun Maluku. Proses pemilihan ulang Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dilakukan setelah adanya beberapa catatan dari pihak rektorat yang menilai perlu adanya perbaikan dalam prosedur pemilihan.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat Rektor Unpatti tertanggal 20 Januari 2025, yang memerintahkan pemilihan ulang namun hasilnya Prof. Izaak Wenno masih tetap unggul.
Perlu di ketahui bahwa pemilihan ulang ini di dasarkan pada rapat yang berlangsung setelah surat tersebut diterbitkan, perwakilan senat dan panitia pemilihan mendatangi Rektor dan jajarannya untuk melakukan konsultasi.
Dalam pertemuan itu, mereka berharap mendapatkan kepastian bahwa tidak ada pelanggaran prosedural, melainkan hanya kesalahan administrasi yang dapat diperbaiki. Namun, pihak rektorat memiliki pandangan berbeda.
Rektor dan jajarannya mengajukan tiga alasan utama untuk pemilihan ulang karena: 1).Panitia pemilihan dan senat tidak pernah berkoordinasi dengan rektorat mengenai proses pemilihan sebelumnya.
2).Ketidak sesuaian administrasi dimana beberapa persyaratan administratif termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), belum dilengkapi oleh calon tertentu.
3).Ada kesalahan dalam SK Panitia dalam nomenklatur Surat Keputusan (SK), panitia disebut sebagai “Panitia Penjaringan,” sementara pihak Universitas menilai seharusnya tertulis “Panitia Pemilihan.”
Setelah perdebatan panjang antara perwakilan senat (sekitar 16 orang) dan jajaran pimpinan universitas, diputuskan bahwa proses harus di mulai dari nol.
Perwakilan senat awalnya mengusulkan agar pendaftaran berlangsung selama dua minggu, sebagaimana dilakukan dalam pemilihan sebelumnya. Namun, pihak Rektorat mempertanyakan dasar aturan dua minggu tersebut dan merujuk pada Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 16-18, yang tidak menyebutkan durasi pasti.
Diskusi kemudian berlanjut mengenai durasi pendaftaran. Awalnya, pendaftaran ditetapkan selama tiga hari, yaitu 30 Januari – 1 Februari 2025. Namun, setelah komunikasi lebih lanjut dengan Wakil Rektor 1 melalui pesan singkat, Rektor meminta agar pendaftaran diperpanjang.
Setelah perdebatan lebih lanjut dalam rapat lanjutan, disepakati bahwa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Februari 2025, dengan verifikasi berkas dilakukan pada hari yang sama pukul 14.00 WIT.
Pemilihan akhirnya dijadwalkan pada 5 Februari 2025, sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Pantaun Tribun Maluku.com dalam Rapat Terbuka Luar Biasa Senat FKIP Unpatti dalam Pemilihan Dekan yang di lakukan pada Rabu (05/02/2025) di gedung Student Center Unpatti Ambon, Prof. Izaak Wenno menang telak 28 suara, Dr. Ema Rumalewang 1 suara, Prof. Karol Anaktototy tidak ada suara dan 2 suara tidak sah.
Dengan proses yang telah berlangsung ini, para pihak berharap agar Rektor segera melantik hasil pemilihan, guna menghindari kekosongan kepemimpinan dan memastikan kelangsungan administrasi di FKIP Universitas Pattimura.