Ambon, Tribun Maluku : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nanang Eko Setiawan, pria yang kedapatan memiliki 0,2 gram sabu. Selain hukuman badan, Eko juga didenda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/7/2025). Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver yang didampingi dua hakim anggota, Iqbal dan Ulfa Riri, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Eko Setiawan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver, saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam kategori kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum. Selain pidana penjara, Eko juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Adapun barang bukti yang disita dan dirampas untuk negara meliputi satu buah bong, satu pirex kaca yang diduga mengandung sisa sabu, selembar tisu, dua korek api gas warna biru dan hijau, satu kotak plastik bening, dua buah sedotan, satu ponsel Samsung Galaxy Z Flip 6 warna silver dengan nomor SIM 0821-9846-5666, satu paket sabu seberat 0,1294 gram, serta satu tas ransel cokelat merek Ripcurl.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.