Ambon, Tribun-Maluku.com : Mario Rudy Castro alias Mario dijatuhi hukukan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti bersalah membeli, menyimpan, atau memiliki narkotika golongan satu jenis sabu seberat 16,17 gram.
“Terdakwa divonis penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang,” kata Ketua majelis hakim, Christina Tetelepta di Ambon, Selasa (1/2).
Ketua majelis hakim didampingi Syamsudin dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta.
“Apabila tidak membayar uang denda, terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara,” kata majelis hakim.
Yang memberatkan terdakwa Mario dijatuhi hukuman karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika dan obat terlarang.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan menetapkan Mario tetap berada di dalam tahanan.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Asmin Hamja atas diri terdakwa selama tujuh bulan, denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Mario ditangkap polisi sejak Juli 2015 lalu di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon bersama sejumlah barang bukti sabu dan setelah dikembangkan, ternyata masih ada sebagian barang yang disimpan di rumahnya Desa Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut jaksa, barang bukti tersebut dibeli dari seorang pelaku di Jakarta bernama Aleka, dan dikirim dalam bungkusan karton melalui kargo Garuda menggunakan nama orang lain.





