Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Pemilik 20 Paket Sabu Dihukum Lima Tahun

    Pemilik 20 Paket Sabu Dihukum Lima Tahun

    Pewarta Tribun Maluku1 Desember 2015
    Mario Rudy Castro alias Mario dijatuhi hukukan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti bersalah membeli, menyimpan, atau memiliki narkotika golongan satu jenis sabu seberat 16,17 gram.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Mario Rudy Castro alias Mario dijatuhi hukukan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti bersalah membeli, menyimpan, atau memiliki narkotika golongan satu jenis sabu seberat 16,17 gram.

     “Terdakwa divonis penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang,” kata Ketua majelis hakim, Christina Tetelepta di Ambon, Selasa (1/2).

    Ketua majelis hakim didampingi Syamsudin dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta.

    “Apabila tidak membayar uang denda, terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara,” kata majelis hakim.

    Yang memberatkan terdakwa Mario dijatuhi hukuman karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika dan obat terlarang.

    Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

    Majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan menetapkan Mario tetap berada di dalam tahanan.

    Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Asmin Hamja atas diri terdakwa selama tujuh bulan, denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan.

    Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

    Mario ditangkap polisi sejak Juli 2015 lalu di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon bersama sejumlah barang bukti sabu dan setelah dikembangkan, ternyata masih ada sebagian barang yang disimpan di rumahnya Desa Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

    Menurut jaksa, barang bukti tersebut dibeli dari seorang pelaku di Jakarta bernama Aleka, dan dikirim dalam bungkusan karton melalui kargo Garuda menggunakan nama orang lain.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBPS : Ambon Deflasi 0,44 Persen
    Berita Selanjutnya Pemkot Ambon Akan Uji Kompetensi Pejabat Struktural

    Berita Terkait

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    danramil 1

    Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Oknum Danramil Nusaniwe Arogan Bongkar Plang Kepemilikan di OSM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Bukti Sinergitas TNI Polri Terlihat di TMMD ke-109 Kodim 1506 Namlea

    Kanwil Kemenag Gelar Bimtek Pengelola Zakat

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.