Ambon, Tribun Maluku : Pemilik lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benteng Karang akhirnya menempuh jalur hukum berupa pengajuan permohonan eksekusi terhadap akta perdamaian Pengadilan Negeri Ambon nomor 269/Pdt G/ 2019/PN.Amb.
“Berbagai upaya pendekatan terhadap Pemkot Ambon terkait pembayaran lahan TPA Benteng Karang milik klien kami yang digunakan Pemkot Ambon telah kami lakukan, namun Pemkot Ambon terus mengelak dan bersikukuh tidak mau melakukan pembayaran sisa lahan klien kami yang digunakan mereka sebagai lokasi TPA. Maka jalan terkahir kami mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Ambon, ” demikian diungkapkan Roos Jeane Alfaris kuasa hukum Enne Josephine Kailuhu selaku pemilik lahan TPA yang digunakan Pemkot Ambon kepada media ini Kamis (20/3/2025) di Ambon.
Dijelaskan Alfaris, permohonan eksekusi terhadap akta perdamaian Pengadilan Negeri Ambon nomor 269/Pdt G/ 2019/PN.Amb yang diajukannya itu terhadap Agustinus Kailuhu selaku termohon eksekusi I, Corneles Sarimanella selaku termohin eksekusi II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon selaku termohon eksekusi III.
Diungkapkan Alfaris, kliennya Enne Josephine Kailuhu adalah pemilik lahan seluas 10 hektar yang diperoleh atas dasar hibah dari Paulus Lesiasel kepada Urbanus Kailuhu yang adalah ayah dari kliennya. Dimana tanah yang dihibahkan Paulus Lesiasel kepada Urbanus Kailuhu itu merupakan tanah dari milik Paulus Lesiasel.
“Bahwa tanpa sepengetahuan dan izin Klien Saya Tergugat III/Termohon Eksekusi III telah memanfaatkan tanah milik Klien Saya sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Pengelolaan Sampah Terpadu (PST) bahkan di atas tanah milik Klien Saya telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Tergugat III/Termohon Eksekusi III pada tahun 2006 dan tahun 2014, ” ungkap Alfaris.
Setelah Kliennya mengecek keberadaan Sertfikat Hak Pakai atas nama Tergugat III/Termohon Eksekusi III lanjut Alfaris, ternyata Tergugat I /Termohon Eksekusi I telah menjual tanah milik Kliennya (Pemohon Eksekusi) kepada Tergugat III/Termohon Eksekusi III padahal Kliennya dengan Tergugat III/Termohon Eksekusi III tidak ada hubungan keluarga.
kemudian tambah Alfaris, Kliennya mengajukan keberatan kepada Tergugat III/Termohon Eksekusi III namun tidak ditanggapi oleh Tergugat III/Termohon Eksekusi.
“Bahwa kemudian pada tahun 2019, Klien Saya mengajukan gugatan terhadap Termohon Tergugat I/ Termohon Eksekusi I, Tergugat II/Termohon Ekseksi II dan Tergugat III/Termohon Eksekusi III pada Pengadilan Negeri Ambon dengan objek sengketa Dusun Haleru seluas 10 Ha dan telah diregsiter dengan Nomor Perkara : 269/Pdt.G/2019/PN.Amb, ” paparnya.
Diutarakan Alfaris, Pada saat Penggugat/Pemohon Eksekusi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon,ada keberatan yang diajukan oleh Jantje Eferthardus Lesiasel dan Banjamin Lesiasel ( Ahli Waris Paulus Lesiasel ) atas tanah milik Kliennya sehingga Kliennya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Kliennya utu untuk menunda proses persidangan sambil menunggu penyelesaian perkara tanah antara Klien Saya dengan Ahli waris dari Paulus Lesiasel
kemudian atas saran dari Walikota Ambon Richard Luohenapessy untuk diselesaikan secara baik- baik antara Kliennya selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi dengan Keluarga Lesiasel namun Kliennya tidak mau akan tetapi ada preman yang dipakai sehingga Kliennya membuat Surat Perjanjian Kontrak Kompensasi antara Kliennya dengan Jantje Efertardus Lesiasel dengan Benjamin Lesiasel pada tanggal 20 Mei 2020.
“Adapun isi Surat Kontrak Kompensasi tersebut menyangkut tanah seluas 10 Ha yang akan digunakan oleh Tergugat III/Termohon Eksekusi III untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) namun yang akan dibayarkan hanya seluas 1 Ha dan sisa 9 ha akan dibayarkan setelah ada penilaian dari Tim Apraisal dan harga tanah luas 1 ha dibayar Rp.660.000.000, ” tambahnya.
Oleh karena telah ada kesepakatan pembayaran kompensasi antara Kliennya dengan Tergugat III/Termohon Eksekusi III tambah Alfaris, sehingga terhadap gugatan Klienbya dan Tergugat III/Termohon Eksekusi III sepakat mengakhiri perkara tersebut
dengan perdamaian antara Kliennya dengan Tergugat III/Termohon Eksekusi III tanpa adanya Tergugat I/Termohon Eksekusi I dan Tergugat II/Termohon Eksekusi II karena selama persidangan tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil secara patuh menurut Undang-undang.
Lantaran dalam persidangan hanya Penggugat/Pemohon Eksekusi dan Tergugat III/Termohon Eksekusi III yang hadir dalam persidangan kemudian Tergugat III/Termohon Eksekusi III bersedia untuk mengakhiri sengketa tersebut diatas dengan PERDAMAIAN dan Penggugat/Pemohon Eksekusi menyetujuinya.
Dipaparkan Alfaris, Kemudian pada tanggal 2 Juli 2020, oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas memutus perkara tersebut dengan Putusan Akte Perdamaian Nomor : 269/Pdt.G/2029/PN.Amb dengan, dengan amar putusan Menghukum Kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat III untuk mentaati Kesepakatan Damai yang telah disetujui tersebut.
Menghukum Penggugat /Tergugat III kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.836.000. masing- masing separuhnya ( Tergantung isi kesepakatan Perdamaian) yang besarnya Rp.1.418.000.
Bahwa terhadap putusan Akte Perdamaian Nomor : 269/Pdt.G/2019/PN.Amb tersebut diatas telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun Termohon Eksekusi III tidak mau melaksanakan putusan Akte Perdamaian Nomor : 269/Pdt.G/2019/PN.Amb
“bahkan Termohon Eksekusi III telah mengambil tanah milik Klien Saya seluas 2,06 Ha untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) dan Instansi Pengeloalaan Sampah Terpadu ( IPST) tanpa sepengetahuan Klien Saya sehingga luas tanah yang telah dikuasi oleh Tergugat III/Termohon Eksekusi III adalah 4.06 Ha, ” bebernya
Bahwa sudah berulang kali Pemohon Eksekusi melakukan pendekatan pendekatan dengan Termohon Eksekusi III namun hanya janji-janji manis yang didapat dari Termohon Eksekusi III.
Lantaran selama ini hanya diberikan janji janji kosong oleh termohon eksekusi III, pihaknya mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ambon,agar berkenaan memanggil dan selanjutnya memerintahkan Termohon Eksekusi III untuk melaksanakan isi putusan Akte Perdamaian Nomor : 269/Pdt.G/2029/PN.Amb tersebut Berdasarkan hal – hal yang Pemohon Eksekusi sampaikan di atas,
“Maka bersama ini kami selaku Pemohon Eksekusi memohon dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk dapat melaksanakan Eksekusi terhadap putusan Akte Perdamaina tersebut di atas apabila Termohon Eksekusi tidak mau melaksanakan putusan Akte Perdamaian tersebut, ” kunci Alfaris.






