Dobo, Tribun-Maluku.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Desa). Kegiatan rakor yang digelar, Rabu (17/2/2022) berlangsung di ruang rapat Lantai II Kantor BPKAD Kepulauan Aru.
Hadir dalam rakor tersebut Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, Wakil Bupati Muin Sogalrey, Ketua DPRD Aru Udin Belsigaway, Danlanal Aru Letkol Laut (P) Choirur Roziqin, SH. M. Tr.( Hanla),. M.M, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, Kajari Kepulauan Aru Andi Panca Sakti, Sekda Drs.Moh.Djumpa.M.Si dan Seluruh Camat Se-Kabupaten Kepulauan Aru serta Perwakilan Kantor Pertanahan Kepulauan Aru.
Bupati Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Desa) Kabupaten Kepulauan Aru.
Dikatakan, Kegiatan ini memiliki makna yang penting bagi para Aparatur Kecamatan, Kelurahan dan Desa, mengingat di dalam Permendagri Nomor 141 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Bahwa kegiatan penataan dan penegasan batas desa sebenarnya ditargetkan tuntas pada Tahun anggaran 2022 ini, adapun hambatan – hambatan dilapangan yang berpengaruh terhadap keberhasilan kegiatan yakni ; adanya egoisme yang tinggi bagi masyarakat yang dimana wilayah kita adat yang diutamakan yang menyebabkan penyelesaian penataan batas wilayah administrasi desa/kelurahan menjadi alot serta dari inventarisasi permasalahan tentang penegasan batas desa seringkali diikuti oleh persoalan-persoalan terkait politik dan kepentingan perorangan,” ucapnya.
Selaku pemerintah daerah Kepulauan Aru, Bupati meminta kepada Para Camat dan kepala desa berperan untuk Aktif dalam memediasi kepada masyarakat perselisihan terkait batas wilayah desa/kelurahan di wilayahnya.
“Jika usaha mediasi yang dilakukan sampai 3 kali dan belum menghasilkan kesepakatan, diminta untuk melaporkan permasalahan tersebut untuk dapat difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten kepulauan Aru yang akan kita bentuk untuk tahun anggaran 2022 kedepannya,” jelas Gonga.
Dirinya menjelaskan, untuk setiap kesepakatan yang telah dicapai antar desa agar segera dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan.
“Terkait hal ini diminta kepada Para Camat untuk aktif memfasilitasi terwujudnya Berita Acara Kesepakatan untuk meminimalisasi terjadi penyanggahan batas tanah yang sudah disepakati dan berdasarkan dilandasi payung hukum sebagai mana aturan yang ada,” pintah Gonga.
Sementara paparan dari Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto menyampaikan, Permasalahan batas desa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik sosial terutama perebutan lahan untuk dimanfaatkan sebagai lahan garapan perkebunan maupun pertanian.
“Kami selaku institusi Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia sebagai mana peraturan kemendagri semua sudah di atur menentukan batas tanah di suatu daerah yang mengalami konflik khususnya di wilayah kerja kita, kita berkumpul disini untuk duduk bersama bagaimana cara mengatasi konflik sosial yang kita hadapi diharapkan di kepulauan aru ini bisa teratasi dengan baik,” ujarnya.
Menurut Kapolres, tujuan dilaksanakan rakor ini adalah supaya adanya kejelasan batas desa agar tidak terjadi lagi konflik antar desa yang disebabkan oleh sengketa batas desa sehingga dapat terwujud tertib administrasi pemerintahan, tertib hukum dan tertib sosial di masyarakat.
” Rapat kordinasi ini dilaksanakan supaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan membentuk tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau Tim PPB Des yang diketuai oleh Bupati setempat dengan anggota terdiri dari beberapa pejabat daerah baik Asisten, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Camat dan Kepala Desa serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Tim PPB Desa juga kata Kapolres, akan melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
“Diharapkan Tim PPB Desa dapat merampungkan tugasnya dalam menetapkan batas desa di Kabupaten Kepulauan Daerah dalam produk hukum berupa Peraturan Bupati dalam kurung waktu 6 bulan sejak dibentuk,” harapnya.
Ditempat yang sama, Danlanal Aru Letkol Laut (P) Choirur Roziqin, SH. M. Tr. (Hanla),. M.M, dalam arahannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kedepannya harapannya yang sudah kita lewati dimana belum lama ini telah terjadi sengketa tanah Milik TNI AL dengan desa Marafenfen.
“Kami hanya mengusulkan kepada perintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru perlu kita ketahui bersama pada saat persidangan dengan jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku permasalahan sengketa lahan kemarin telah diputuskan dan di menangkan oleh pihak TNI AL pada saat persidangan terakhir,” katanya.
Selaku Komandan Lanal di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya berharap apabila sudah terbentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Desa) Kabupaten Kepulauan Aru supaya memperhatikan batas batas wilayah yang kemarin menjadi permasalahan TNI AL dengan desa Marfenfen.
“Harapan kami kedepannya batas batas tanah TNI AL yang berada di Desa Marfenfen untuk lebih diperjelas dan disaksikan bersama dan di dokumentasikan semana mestinya dan di saksikan supaya kedepannya tidak terjadi lagi adanya sengketa lahan di wilayah Tanah Milik TNI AL dengan desa Marfenfen,” pungkas Danlanal Aru.






