Dobo, Tribun-Maluku.com: Dalam rangka mendukung realisasi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ekonomi rakyat dan membangun Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih dibuka langsung Bupati Timotius Kaidel dan melibatkan seluruh Camat dan kepala desa (Kades) Se-kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (20/5/2025) di cafe Gospel Dobo.
Bupati Kepulauan Aru dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan koperasi merah putih tersebut sebagai bentuk dukungan atas program pemerintah pusat, sebagaimana petunjuk Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di seluruh kabupaten dan kota.
Dikatakan, pembentukan koperasi desa merah putih adalah langkah strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan dan memperkuat ekonomi pedesaan dengan mengusung prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Selain itu, kata Kaidel, koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan dukungan dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.
Olehnya diharapkan koperasi desa merah putih dapat mencapai tujuan tersebut dan membawa manfaat signifikan bagi masyarakat di seluruh indonesia melalui Kementerian Koperasi RI meluncurkan program “Koperasi Desa Merah Putih”.
Hal ini, ungkap bupati sejalan dengan dengan cita-cita dari pemerintah daerah saat ini untuk membangun Kepulauan Aru yang maju, sebagaimana visi yaitu “Kepulauan Aru Yang Maju, Mandiri dan Harmonis Berbasis Ekosistem Ekonomi Laut Arafuru Yang Mendunia“.
“Yang dapat dicapai melalui misi kami dengan memperkuat pondasi transformasi ekonomi daerah yang produktif dan inklusif berbasis ekosistem ekonomi biru dan ekonomi hijau,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran menteri keuangan Nomor : S-9/MK/PK/2025 ditegaskan bahwa penyaluran dana desa tahap 2 akan dilakukan setelah akta pendirian badan hukum koperasi diterima selanjutnya dana desa tahap 2 tersebut dapat digunakan.
Kemudian dalam surat edaran direktorat jendral pembangunan desa dan perdesaan nomor B 143/PDP.04.01/V/2025 tentang penggunaan dana desa yang mana dana desa dapat digunakan sebesar paling tinggi 34 (tiga persen) untuk mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan koperasi desa merah putih, juga untuk membiayai pengurusan akta pendirian koperasi desa merah putih paling tinggi Rp.2.500.000.
Kaidel juga menambahkan sosialisasi pembentukan koperasi merah putih saat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk menunjang pembentukan koperasi desa atau kelurahan merah putih di kabupaten Kepulauan Aru.
Disamping itu, lanjutnya sosialisasi pembentukan koperasi bukan semata-mata urusan administratif, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri dan sejahtera.
“Untuk itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat, OPD, para camat, kepala desa dan lembaga teknis terkait untuk bekerjasama dan dengan rasa tanggung jawab melaksanakannya sehingga pembentukan koperasi desa atau kelurahan merah putih di Kepulauan Aru dapat tercapai sesuai target yang telah ditentukan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah Kepulauan Aru tercinta,” ajak Bupati Aru.