Ambon, Tribun Maluku: Sempat beberapa tahun Kabupaten Kepulauan Aru berada di zona merah penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku, membuat Pemda setempat terus berupaya dan bekerja keras untuk mendapatkan status zona kuning pada penilaian tahun 2023 lalu.
Upaya dan kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Kepualauan Aru tersebut, turut mendapat pendampingan rutin dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku, sehingga hasilnya menggembirakan dan membanggakan yaitu dari zona merah naik peringkat ke zona kuning.
Dari hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Maluku kepada Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun berturut-turut menunjukkan trend yang signifikan.
Trend tersebut dapat dilihat bahwa pada tahun 2021 nilainya 39,49; tahun 2022 nilainya naik menjadi 49,09 dan tahun 2023 nilainya terus naik signifikan mencapai 75,53.
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey bersama Sekda Aru, Jopy Ubyaan berkenaan hadir guna menerima hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2023 oleh Ombudsman Maluku, di Kantor Ombudsman Maluku Poka Ambon, Senin (26/2/2024).
Kepada wartawan di Ambon, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey mengatakan, dengan peroleh hasil dari zona merah menjadi zona kuning maka Pemkab Aru mengapresiasi serta mengucapkan banyak terima kasih, atas kerjasama dan pendampingan yang baik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku selama ini.
Sehingga hasilnya adalah memberikan yang terbaik kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dimana dari nilai 39,49 tahun 2021, naik menjadi 49,09 tahun 2022 dan tahun 2023 nilainya meningkat menjadi 75,53.
“Kami dari pemerintah daerah akan tetap mempertahankan nilai ini bahkan terus giat untuk Kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2024 bisa bekerja dengan baik lagi untuk melihat kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga nilainya bisa meningkat mencapai 100 persen atau zona hijau,” ucap Sogalrey.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengatakan, pengumuman hasil survei kepatuhan di 2023 lalu, dari tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan rata-rata semuanya memiliki nilai merah, bahkan berada di dalam nilai 45.
Nilai ini kata Hasan, adalah nilai terburuk bahkan di Indonesia masuk urutan empat sampai tujuh dari yang terbelakang.
Namun, setelah dilakukan pendampingan secara intens maka pada hari ini Senin (26/2/2024) hasilnya tidak ada lagi yang berada di dalam zona merah dan pelayanan yang buruk, melainkan sudah menuju ke pelayanan sedang dengan zona kuning.
“Hari ini ada tiga OPD yang sudah berada di dalam pelayanan tinggi dan itu sangat membanggakan kami sekali, meskipun masih berada di dalam zona kuning tetapi sudah ada tiga OPD yang berada di dalam zona hijau yaitu dua Puskesmas dan satu Dinas Pendidikan, karena masalah pendidikan dan kesehatan di Aru sangat menjadi prioritas perhatian dalam kaitan dengan pelayanan publik, sehingga Ombudsman Maluku merasa perlu untuk memberikan penghargaan,” ulas Hasan.
Sesuai rencana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2024 ini akan memantapkan kerja sama dan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI.