Dobo, Tribun-Maluku.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, kini mulai membatasi kunjungan orang/penumpang untuk masuk di Aru.
Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 552/11/2021 tentang pembatasan pelayanan transportasi pada pintu masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, yang diterima media ini, Senin (11/1/2021).
Instruksi Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga ini setelah mempertimbangkan kondisi wilayah Aru yang kini masuk zona merah maupun perkembangan covid-19 tingkat Provinsi Maluku.
Ada enam poin inteuksi bupati kepulauan aru ;
1. Terhitung mulai tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan 28 Januari 2021 pukul 24.00 WIT, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menerapkan kebijakan pembatasan pelayanan transportasi pada pintu masuk dalam wilayah kabupaten kepulauan aru melalui pelabuhan laut dan akan dievaluasi kembali.
2. Pembatasan tersebut diperuntukan bagi kapal angkutan penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 100 (seratus) orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dan tetap memperhatikan Protokol Covid-19.
3. Bagi kapal barang/logistik hanya diperbolehkan mengangkut barang/logistik dan ABK serta memperhatikan Protokol Covid-19, tidak diperkenankan mengangkut orang/penumpang yang datang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
4. Apabila ada pelanggaran pada poin 2 dan 3 tersebut, maka tidak diijinkan untuk turun di Dobo, dan menjadi tanggung jawab operator pelayaran serta akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi setiap orang yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Aru dari wilayah yang terpapar Covid-19, diwajibkan memenuhi ketentuan Protokol Covid 19 (PCR non Reaktif atau Rapid Test Non Reaktif).
6. Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru berkoordinasi dengan Kantor UPP Kelas III Dobo dan instansi terkait lainnya agar melaksanakan pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab; lntruksi ini bersifat Perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Intruksi Bupati Aru ini dengan memperhatikan dasar hukum, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor ll Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, lntruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor ll Tahun 2020, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Kepulusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes 358/2020 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020.
Untuk diketahui, jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru kini meningkat menjadi 78 kasus.