Langgur, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar lomba fashion show untuk kalangan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, dalam rangka memperingati hari Nen Dit Sakmas.
Bupat Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun di Langgur, Senin (14/9/2020) mengatakan pelaksanaan peringatan hari Nen Dit Sakmas pada tanggal 7 September 2020 lalu merupakan peringatan yang kedua kallnya.
Momen peringatan Harl Nen Dit Sakmas tahun ini, kata dia, tentu tidak semeriah tahun kemarin.
“Tidak banyak kegiatan dan peserta yang dilibatkan, hal ini mengingat bahwa kondisi Covid yang masih melanda negeri ini,” ucapnya.
Namu kondisi ini, kata Bupati Thaher, tidak meredupkan semangat untuk tetap merayakan meskipun dalam suasana yang lebih sederhana.
Hanubun menjelaskan peringatan hari Nen Dlt Sakmas tentu memiliki makna historis yang sangat penting dan bermanfaat bagi setiap masyarakat adat yang hidup di Nuhu Evav.
“Melalui peristiwa ini, kita diingatkan akan seorang Tokoh Perempuan Kei yang menjadi pelopor lahirnya nilai-nilai dan norma yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat di Nuhu Evav, Dialah Dit Sakmas, Putrl Raja Tebtut dari Bali,” katanya.
Proses perjalanan tambahnya, Nen Dit Sakmas menjadl tonggak sejarah lahirnya Hawear Balwirin sebagai hukum yang perlu ditaati dan dilaksanakan, dan Hukum yang dimaksud adalah Hukum Larvul Ngabal yang terdiri atas 7 pasal.
Menyadari akan pentingnya momen Peringatan Hari Nen Dit Sakmas, maka di tahun 2020 Ini dilaksanakan salah satu kegiatan benuansa budaya Kei, yakni Fashion Show Pakaian Adat Kei. yang dikemas dalam sebuah Tema yakni Evav bermartabat.
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan fashion show pakaian Adat Kei bertujuan untuk mempertunjukan kepada masyarakat tentang corak, warna serta makna pakaian adat kei, terutama kepada generasi muda agar Iebih mengenal, menghayati dan tetap melestarikan Pakaian Adat Kei sebagai warisan dari leluhur.
“Untuk maksud itulah, kegiatan Fashion Show ini mengikutsertakan generasi muda, perwakilan dari sekolah-sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tunggi di Kabupaten Maluku Tenggara,” tuturnya.
Hanubun berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan sukses, agar sejarah perjalanan tokoh perempuan Kei yakni Nen Dit Sakmas tetap dikenang serta Adat dan Budaya Kei tetap lestari
Dia berharap semua peserta agar dapat menampilkan yang terbaik. “Tunjukan kepada dunia bahwa Nuhu Evav Ini memiliki tradisi, adat dan budaya yang kuat, dan salah satu bukti adanya tradisi itu adalah Pakaian Adat yang memillki nilai sejarah tinggi yang diwariskan oleh leluhur kita,” tuntasnya.
Berikut 7 Pasal dalam Hukum Larvul Ngabal :
- Uud Entauk Atvunad artinya (Kepala bertumpuh pada tengkuk kita).
- Lelad Ain Fo Mahiling artinya (Leher kita dlhormati, dilihurkan )
- Ul Nit Envll Atumud artinya (Kulit membungkus badan kita)
- Laar Nokmod Ivud artlnya (Darah tinggal tenang dalam PenJt klta)
- Rek Fo Mahlling artinya Perbatasan (abang abu) dihormati
- Moryaln Fo Kelmutun artinya (Perkawinan/ kemumian harus dihormati)
- Lea NI Ntub Fo I nl, It Did Ntub F0 It Did artinya (Milik orang tetap milik orang, milik kita tetap menjadi milik kita).