Langgur, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah mengeluarkan kebijakan tentang Relaksasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai amanat dari Presiden Jokowi menanggapi masa Covid-19
Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun mengatakan Covid-19 merupakan wabah atau penyakit yang sangat mempengaruhi relaksi psikologis masyarakat, dan berdampak sampai dinamika ekonomi masyarakat.
“Pemerintah Daerah merespons dengan melakukan kebijakan Relaksasi Pajak dan Retribusi Daerah bagi pelaku usaha yang terdampak langsung akibat dari Covid-19,” katanya di Langgur, Jumat (10/4/2020).
Hanubun jelasan, pelaku usaha di Daerah ini yang terdampak langsung yakni pelaku usaha HoteI/Penginapan, Restoran/Rumah Makan, Hiburan/Karoke dan juga para pedagang yang menempati Lokal Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Oleh karena itu sesuai dengan amanat Presiden Jokowi agar dunia usaha yang terdampak langsung dengan virus covid-19 perlu diberikan Relaksasi Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah dan hal ini sebagai kebijakan stimulus ekonomi kepada dunia usaha agar pergerakan ekonomi di daerah dapat berjalan stabil,”ungkapnya.
Hanubun menegaskan sesuai Amanat Bapak Presiden Republik Indonesia tersebut dapat dipertegas dengan Keputusan, Instruksi dan surat edaran dari Kementerian, Keputusan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP156/PJ/2020, tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah Virus Corona-19.
lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/5], tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dan sesuai dengan yang telah di sampaikan maka dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara telah Mengeluarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 707 Tahun 2020 tentang Relaksasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehubungan dengan penyebaran wabah Corona Wrus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2020, tentang Relaksasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di tujukan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara agar melakukan Relaksasi Pajak dan Retribusi Daerah berupa Pembebasan Pengenaan Sanksi Denda Pajak dan Retribusi Daerah, Perpanjangan Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Retribusi Daerah dan Penghapusan Pajak dan retribusi Daerah.
Hanubun menegaskan, Kepada pelaku usaha Hotel/Penginapan, Restoran/Rumah Makan dan Hiburan/Karoke di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara akan dibebaskan kewajiban menyetor Pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maiuku Tenggara dari Buian April 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020.
Sedangkan Khusus Retribusi Jasa Usaha Sewa Lokal MiIik Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Wajib Retribusi, tetap menyetorkan kewajiban Retribusi dengan menggunakan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012, tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan sistim penyetorannya di berikan masa perpanjangan (dibayar cicil) dan dibebaskan dari denda.
Dan khusus untuk Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah (APIP) agar dapat melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Instruksi Bupati ini.