Tiaku,Tribun-Maluku.com : Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hingga kini belum memberikan ruang atau ijin operasional kepada SMK Kesehatan Trisakti yang berada di Kabupaten Maluku Barat Daya. Padahal sekolah tersebut telah melakukan proses penerimaan siswa baru.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Maluku Barat Daya, Ferdinand Lewir kepada wartawan Sabtu (19/6/2021) di Tiakur.
“Kalau untuk ijin pendiriam sekolahnya sendiri itu merupakan wewenang provinsi. Kami di kabupaten atau kota hanya berwenang menangani pendidikan pada tingkat PAUD atau taman kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama saja, ” urai Lewir.
Diakui Lewir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD MBD dengan Dinas Pendidikan kabupaten MBD. DPRD MBD ada menyinggung mengenai hal tersebut. Namun saat itu pihaknya menjelaskan. Bahwa untuk jenjang pendidikan SMA ataupun SMK bukan merupakan wewenang dinas pendidikan kabupaten MBD. Akan tetapi itu menjadi wewenang provinsi.
Untun itu lanjut Lewir, pihaknya telah mengusulkan kepada DPRD MBD untuk memanggil kepala cabang yayasan yang menwadahi SMK Kesehatan Trisakti di MBD, guna dimintai keterangannya terkait ijin sekolah tersebut.
“Namun yang pasti bahwa Pemerintah kabupaten MBD dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan ijin operasional bagi sekolah tersebut, ” tegas Lewir.
Lewir juga menambahkan, pihak SMK Kesehatan Trisakti ada meminta rekomendasi dari bupati MBD yang intinya yakni siap menerima kehadiran SMK Kesehatan Trisakti di MBD. Dan itu sebagai syarat untuk mendapatkan ijin operasional bagi sekolah tersebut.
Pemerintah Kabupaten MBD lanjut Lewir, mendukung penuh upaya upaya pihak swasta dalam mencerdaskan anak bangsa di kabupaten MBD. Namun semuanya itu harus sesuai dan sejalan dengan aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten MBD.
“Dan sampai saat ini belum.ada rekomendasi dari Bupati MBD terkait hal tersebut. Hal ini lantaran adanya kesibukan dan tugas yang cukup padat dari pak bupati, ” demikian Lewir.