Saumlaki, Tribun-Maluku.com : Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon mengatakan, Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat (MTB) siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat jika ada yang mengaku menjadi korban penipuan dari pengurus Yayasan Anak bangsa (YAB) dan telah mengajukan laporan ke pihak berwajib.
“Laporan ke polisi merupakan hak masyarakat, silahkan melaporkan dan saya mendukung. Kalau perlu ada bantuan hukum maka Pemkab MTB siap memberikan bantuan hukum untuk masyarakat,” kata Bupati di Saumlaki, pekan kemarin.
Bupati katakan, YAB telah ingkar janji sebagaimana pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengurus YAB kepada Pemkab.
Perwakilan Pengurus YAB yang menandatangani pernyataan tersebut masing-masing: Johanis Duarmas selaku Ketua Tim koordinator, Lamberth W. Miru selaku Sekretaris wilayah, Antonius Lermatan selaku sekretaris satu tim koordinator, Salvatoris Duarmas selaku sekretaris dua tim koordinator, Robertus Samangun selaku ketua tim koordinator, dan Paulus Bille, salah seorang anggota YAB.
Dalam pernyataan yang disaksikan oleh Pasi OPS KODIM 1507/Saumlaki, Kasat Bimas Polres MTB, dan Asisten bidang pemerintahan serta Kabag Hukum pada Setda MTB tersebut, pengurus YAB menjamin akan menyalurkan bantuan tunai sebesar 15 juta rupiah untuk tujuh ratus orang secara cuma-cuma pada tanggal 18 Agustus 2017, dan bersedia diproses hukum jika ingkar janji.
“Hati kecil saya saat itu mengatakan tidak mungkin, sehingga saya katakan bahwa kalau sampai dibayar tanggal 18 Agustus 2017 maka saya akan kembalikan uang YAB sebanyak dua kali lipat, dan sebaliknya jika YAB tidak mampu membayar sesuai janji mereka maka mereka harus denda ke saya dong,” kata Bupati.
Bupati katakan, pergerakan YAB semenjak awal telah dipantau oleh Pemkab MTB dimana pihak YAB sudah beberapa kali ingkar janji tentang waktu penyaluran uang kepada masyarakat. Selain itu, pengurus YAB tidak mampu menunjukan bukti fisik tentang legalitas YAB kepada Pemerintah Daerah.
Untuk itu, selain memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban YAB yang hendak mempolisikan pengurus YAB, Pemkab bakal membentuk tim khusus yang terdiri dari pihak Kantor Kesbangpol, Penyidik Polres dan pihak Kejaksaan setempat.
“Kita akan surati resmi YAB dan kemudian kita akan bentuk tim untuk melakukan investigasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu barulah akan kita simpulkan langkah apa yang hendak dilakukan oleh Pemkab,” pungkasnya.
Hingga berita ini disiarkan, tak satupun pengurus YAB yang berhasil dimintai keterangan.
Pantauan dilapangan, belum ada tanda-tanda penyaluran bantuan tersebut kepada masyarakat penerima bantuan, meskipun seluruh penerima bantuan telah dimobilisasi ke desa Atubul, kecamatan Wermaktian sebagai lokasi penyaluran sebagaimana undangan yang diedarkan oleh pengurus YAB beberapa hari kemarin.