Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 tahun 2013 tentang tertib parkir kendaraan di tepi ruas jalan umum.
“Upaya ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan program prioritas yakni Ambon tertib transportasi dan perparkiran, sehingga dikeluarkan Perwali nomor 17 tahun 2013 sebagai perangkat hukum,” kata Asisten II Pemkot Ambon bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pieter Saimima, di Ambon, Kamis (12/12).
Menurut dia, penetapan Perwali Ambon disampaikan kepada seluruh warga kota khususnya pemilik kendaraan agar dapat memperhatikan ruas jalan khusus untuk parkir kendaraan bermotor.
Terkait Perwali yang diamanatkan dalam keputusan Walikota bab III pasal 3 ayat pertama yakni mewujudkan tertib parkir, maka ditetapkan ruas jalan di Kota Ambon yang ditetapkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor, angkutan orang dan barang.
“Ruas jalan yang ditetapkan yakni jalan A.Y. Patty, Sam Ratulangi ,A.M sangadji, Diponegoro, Said Perintah, jalan Rijali, Setiabudi, Ahmad Yani, Kapitan Ulupaha, Anthoni Rhebook, Benteng Kapaha, jalan Pattimura, Tulukabessy, Sultan Baabulah, Sultan Hasanuddin, Jenderal Sudirman, Piere Tanden dan ruas jalan Yos Sudarso,” katanya.
Pieter mengatakan, ruas jalan yang ditetapkan untuk kendaraan bermotor dan angkutan orang, yakni ruas jalan A.Y.Patty hingga jalan Piere Tanden. Sedangkan jalan Yos Sudarso ditetapkan kawasan parkir angkutan barang.
“Ruas jalan Yos Sudarso ditetapkan sebagai kawasan parkir angkutan barang, selain ruas jalan tersebut kendaraan dilarang untuk melakukan aksi bongkar muat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga menetapkan kawasan khusus dan waktu parkir guna menciptakan ketertiban dan kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas kendaraan bermotor pada tepi jalan umum di pusat Kota Ambon.
Kawasan parkir khusus yakni jalan A.Y Patty hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, jika kendaraan lain yang parkir di sana akan ditindak.
Selain itu kendaraan roda tiga juga seperti becak dilarang melintas pada ruas jalan A.Y Patty mulai pukul 06 – 18.00 WIT. Kendaraan roda dua dan roda tiga dapat parkir pada ruas jalan dimaksud setelah pukul 18.00 WIT sesuai rambu yang ditentukan.
“Kendaraan roda enam truk dan kendaraan yang mengangkut kontainer juga dilarang melintasi pada ruas jalan tertentu sebelum pukul 11.00 WIT,” tandasnya.
Pieter menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemilik kendaraan parkir tidak pada tempatnya atau tidak sesuai ruas jalan yang telah ditetapkan.
“Penertiban yang dilakukan yakni peringatan secara lisan, tertulis, pencabutan pentil kendaraan, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Ijin kendaraan bermotor, pencabutan ijin trayek, tempat usaha sampai pada pencabutan permanen ijin trayek dan usaha,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan penertiban tetapi tidak disertai penindakan karena belum ada peraturan yang mengikat.
“Saat ini sudah ada Perwali yang mengatur sehingga kami melakukan sosialisasi melalui media. Penindakan akan mulai ditetapkan Senin (16/12) yakni petugas Dinas Perhubungan akan menempelkan selebaran yang ditempel di toko dan membagikan kepada pemilik kendaraan guna penegakan disiplin pengguna jalan,” katanya. (ant/tm)