Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah provinsi Maluku diimbau jangan keburu membayar program pembebasan lahan untuk membangun asrama haji, di desa Waiheru, Kota Ambon.
“Lahan yang disasarkan untuk membangun asrama haji itu milik marga Nasela, makanya jangan keburu membayar,” kata pemilik hak ulayat lahan di desa Waiheru, Dade Nasela, di Ambon, Rabu (2/7).
Imbauan ini karena dia mendengar adanya saling klaim antara keluarga Asel dengan pemerintah desa Hitulama, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, yang sebenarnya tidak memiliki dokumen hak ulayat di Waiheru.
“Kami miliki kart ( gambar peta ) maupun register tanah dati (hak ulayat) yang sah,” ujar Dade.
Dia merujuk registert yang ditandatangi Raja (sapaan kepala desa di Maluku) Negeri Hitumeseng, pulau Ambon – Raja Rumahtiga – Raja Passo, kota Ambon pada 1957.
Register itu sebagai pengakuan bahwa marga Nasela memiliki batas hak ulayat dengan Negeri Passo – Rumahtiga da Hitumeseng yang disahkan saat itu oleh KPS ( Camat) Leitemia.
“Jadi surat minta jangan keburu membayar itu telah diajukan ke Gubernur Maluku, Sekda Maluku – DPRD Maluku agar menjadi acuan untuk pembebasan lahan pembangunan asrama haji di Waiheru,” kata Dade.
Anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury, mengemukakan, rencana pembebasan lahan untuk pembangunan asrama haji oleh Pemprov setempat hendaknya menerapkan prinsip kehati – hatian.
Prinsip kehati-hatian ini sangat diperlukan pemerintah untuk mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan yang sah dan dilengkapi bukti hukum yang kuat.
“Persoalan kepemilikan ini harus diselesaikan mengingat alokasi dana pemprov untuk pembebasannya lewat APBD mencapai Rp2 miliar,” ujarnya.
Realisasi pembayarannya diberikan kepada pihak yang salah, tentunya akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan berakibat hukum terhadap Pemprov Maluku.
Sekretaris Daerah Maluku, Ros Farfar mengatakan sebenarnya Pemprov setempat telah menyiapkan dana Rp2 miliar dalam APBD 2012 untuk membebaskan lahan tersebut.
Namun munculnya aksi saling mengklaim atas kepemilikan lahan antara keluarga Asel dengan pemerintah desa Hitulama, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, menyebabkan rencana pembayaran lahan tertunda. (ant/tm)





