Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Pemerintahan » Pemprov Maluku Batalkan Izin Cuti Sejumlah ASN

    Pemprov Maluku Batalkan Izin Cuti Sejumlah ASN

    Pewarta Tribun Maluku7 Juni 2018
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, membatalkan izin cuti sejumlah aparatur sipil negara (ASN), menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Asman Abnur, karena telah diberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, selama tujuh hari.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, membatalkan izin cuti sejumlah aparatur sipil negara (ASN), menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Asman Abnur, karena telah diberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, selama tujuh hari.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy di Ambon, Kamis (7/6), mengatakan, surat edaran Menpan dan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 itu mengarahkan pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN di lingkungan instansi pemerintah, kecuali dengan alasan penting.

    “Izin cuti hanya berlaku bagi ASN yang sakit sehingga dirujuk berobat, melahirkan maupun menunaikan umroh,” ujarnya.

    Dia mengemukakan, pembatalan cuti sejumlah ASN d lingkup Pemprov Maluku itu yang telah diizinkan sejak 31 Mei hingga 30 Juni 2018.

    Izin cuti sejumlah ASN telah dibatalkan karena pertimbangan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah relatif lama sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyegaran.

    Femmy mengemukakan, para ASN di jajaran Pemprov Maluku pada 21 Juni 2018 tidak ada alasan apa pun untuk berhalangan masuk kantor karena pasti ditindak tegas.

    “Bila ada oknum ASN tidak masuk kantor pada 21 Juni 2018, maka pasti ditindak tegas, bahkan bisa saja dilakukan penundaan kenaikan berkala,” tandasnya.

    Sebelumnya, Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir telah mengeluarkan surat edaran No.800/1711 tertanggal 4 Juni 2018 yang mengatur cuti bersama merayakan Idul Fitri 1439 Hijriah.

    Cuti bersama terhitung 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Sementara libur Idul Fitri pada 15- 16 Juni 2018.

    “Saya mengapresiasi cuti bersama yang diputuskan Presiden, Joko Widodo karena tentu saja bermanfaat bagi ASN dalam rangka melakukan silatuhrahmi dengan keluarga maupun masyarakat,” tegas Sekda.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaNeraca Perdagangan Luar Negeri Maluku Defisit
    Berita Selanjutnya BMKG: Waspadai Angin Kencang Di Perbatasan Maluku

    Berita Terkait

    Screenshot 2025 1008 153112

    Saniri Negeri Tiouw Tetapkan Novi Elson Pattiwael sebagai Kepala Mata Rumah Parentah

    Screenshot 2025 0903 135021

    Gubernur Maluku Tegaskan Integritas: “Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak!”

    Screenshot 2025 0903 015418

    Pelantikan Pejabat Eselon 3,4 Pasti Dilaksanakan

    Wagub Maluku Teken Serah Terima Lulusan IPDN 2025

    Wagub Maluku Teken Serah Terima Lulusan IPDN 2025

    Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Logo HUT RI ke 80

    Logo HUT ke-80 RI, Prabowo: Gaungkan Semangat Persatuan dan Kesejahteraan Bangsa

    Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath

    Tekankan RTRW Fleksibel, Vanath: Pemimpin Baru Butuh Ruang Kreatif!

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pekan ini, Kantor Pos Akan Cair BST Malra

    Kunjungi Aru, Deputi BNPP Janji Akan Perjuangkan Pembangunan di Daerah Perbatasan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.