Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Pemprov Maluku Diingatkan Perhatikan Azas Pembentukan Raperda

    Pemprov Maluku Diingatkan Perhatikan Azas Pembentukan Raperda

    Pewarta Tribun Maluku10 Februari 2014
    Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Provinsi Maluku diingatkan agar dalam mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) memperhatikan azas dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    “Azas dan mekanisme ini sangat penting agar ke depan tidak lagi terjadi penarikan raperda, karena hal itu dapat berimplikasi pada penggunaan anggaran dan kinerja pemerintah daerah,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Maluku, Luthfi Sanaki di Ambon, Senin (10/2).

    Penjelasan Luthfi terkait penarikan sebuah raperda dengan berbagai alasan yang dikemukakan pihak ekeskutif sehingga Baleg memberikan catatan kritis kepada pemerintah.

    Di sisi lain, Baleg juga memberi apresiasi positif terhadap tiga buah raperda usulan eksektufi yang memenuhi persyaratan untuk diparipurnakan.

    Namun pemerintah daerah juga diminta perhatiannya menyangkut substansi raperda yang mengalami perubahan dan penyesuaian supaya hasil pembahasan dapat disimpulkan sebagaimana mestinya.

    Misalnya raperda tentang sistem kesehatan daerah, pemda diharapkan secara serius mempertimbangkan pemerataan infrastruktur dan sarana kesehatan maupun sumber daya manusia di seluruh wilayah Maluku. Hal ini terkait pelayanan kesehatan berupa penyediaan tenaga dokter dan petugas medis dapat merata pada setiap rumah sakit maupun puskesmas di setiap kabupaten/kota.

    Selain itu, kata Luthfi, dalam mengimplementasikan peraturan ini nantinya dapat secara serius memerhatikan aspek teknisnya mengingat sejak 1 Januari 2014 telah diberlakukan program BPJS secara nasional.

    Kemudian untuk masalah perda pengelolaan Daerah Aaliran Sungai (DAS), diharapkan lewat peraturan ini maka pengelolaan hutan sebagai daerah resapan air dapat ditata dengan baik melalui resortasi, rehabilitasi, reklamasi dan konservasi.

    Sehingga fungsi hutan bukan saja sebagai daerah resapan air, tapi mejadi ketersediaan air tanah secara berkesinambungan.

    Dengan adanya raperda ini, semua stakeholder terkait secara intensif untuk serius melakukan pembenahan kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Maluku yang semakin memprihatinkan sehingga bencana banjir dan longsor dapat diminimalisir atau dicegah.

    Selanjutnya terhadap raperda kawasan tanpa rokok, setiap fraksi minta pemda dalam memberlakukan perda ini selalu konsisten segera melakukan sosialisasi agar setiap lembaga instansi terkait lainnya dapat mempersiapkan fasilitas tempat khusus bagi para perokok demi terciptanya keadilan bagi para perokok. (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaSapulete : Timsus Gerindra Kecamatan Saparua Bohongi Masyarakat
    Berita Selanjutnya AMJCD Resahkan Isu Mantan Bupati Aru Bebas Murni

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    13 Petinju Maluku Siap “Baku Palungku” Di Ternate

    Laitupa: Anggaran Fiktif yang Disampaikan Samson Attapary Tidak Ada Bukti  

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.