Ambon,Tribun Maluku : Pemerintah Provinsi Maluku diduga kuat telah mengkebiri hak hak pegawai atau ASN dilingkup pemerintah provinsi. Pasalnya hak hak pegawai lingkup Pemprov Maluku berupa gaji terbaru dari beberapa ASN hingga kini tidak terbayarkan.
Dari data yang diperoleh media ini Selasa (15/5/2025) menyebutkan, beberapa ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah mendapat kenaikan gaji berkala yang menjadi hak mereka. Dimana kenaikan gaji tersebut sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan pada bulan Februari 2025.
Namun anehnya, walaupun Surat Keputusan kenaikan gaji beberapa ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku itu telah diterbitkan pada bulan Februari, akan tetapi hingga kini para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku itu masih dibayarkan dengan menggunakan besaran gaji yang lama.
Guna menelusuri hal tersebut, wartawan media ini lantas menyambangi bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro umum Setda Maluku guna mengkonfirmasi perihal tersebut.
Di bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Umum Provinsi Maluku itu, wartawan media ini bertemu dengan salah satu pegawai (TUK) Pemerintah Provinsi Maluku yang bernama Cha Angkotasan.
Wartawan media ini lantas menyampaikan maksud kedatangannya yakni guna mengkonfirmasi perihal belum dibayarkannya gaji sejumlah ASN dilingkup Pemprov Maluku yang telah mendapatkan hak mereka berupa kenaikan gaji berkala, padahal SK kenaikan pangkatnya telah dikeluarkan sejak bulan Februari.
Namun saat itu Angkotasan dengan nada menolak meminta wartawan untuk menunjukan siapa ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang telah menyampaikan informasi tersebut. Akan tetapi permintaan Angkotasan ini ditolak oleh wartawan. Setelah dijelaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melindungi Nara sumber yang memberikan informasi, akhirnya Angkotasan agak sedikit melunak.
Awalnya Angkotasan mengatakan bahwa pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya kepada ASN dilingkup pemerintah provinsi Maluku masih didasari dengan gaji pokok yang lama walaupun sudah ada SK kenaikan pangkat dan gaji bagi sejumlah ASN pada bulan Februari 2025.
Namun ketika ditanya wartawan lalu bagaimana dengan hak sejumlah ASN pada bulan April yang semestinya dibayarkan sesuai SK kenaikan gaji bulan Februari, Angkotasan tidak dapat menjawabnya dan hanya tersenyum dan tertawa dan diselingi jawaban bahwa nanti pihaknya akan mengurus hal tersebut.
Pada pertemuan tersebut, Angkotasan juga sempat menunjukan beberapa dokumen berupa SK kenaikan gaji milik beberapa ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang diakuinya tengah diurus mereka. Dan ketika ditanya media ini apakah keistimewaan mereka yang SKnya berada di tangan Angkotasan dengan ASN lainnya yang berhak atas kenaikan gaji berkala itu, Angkotasan tidak menjawab.
Belakangan barulah Angkotasan mengakui bahwa bagian Tata Usaha Kepegawaian Pemerintah Provinsi Maluku belum mengurus dan menyampaikan SK kenaikan gaji sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku itu ke bagian keuangan. Akibatnya sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang mestinya menerima hak mereka berupa gaji sesuai SK terbaru, hingga kini masih menerima gaji sesuai besaran gaji mereka yang lama.