Ambon, Tribun-Maluku.com : Kuasa Hukum dari pemilik hak ulayat, Pistos Noija meminta pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku dalam hal ini Gubernur Said Assagaff, atas bentrok yang terjadi di desa Hila, kecamatan Romang, kabupaten MBD.
“Bentrok yang terjadi, Hingga berujung pada tindakan kekerasan, kerusakan baik rumah masyarakat, balai desa hingga infrastruktur PT GBU, karena tidak ada pengamanan, mengingat personil yang ditugaskan ke Romang sudah ditarik kembali,” katanya di Ambon, Senin (27/2).
Menurut Pistos, penarikan personil karena ada permintaan dari 10 orang save Romang yang datang ke Gubernur. “Hal ini membuktikan adanya upaya pembiaran terhadap penegakan hukum. Kapolda bukan bawahan dari Gubernur, tetapi Kapolri,” terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pemilik hak ulayat yang memberikan lahannya untuk dikontrak kepada perusahaan, merasa tidak adanya keadilan.
Kedepan, lanjut Noya, pemilik hak ulayat akan membuat laporan kepolisian sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.
“Dari hasil penyelidikan, bisa kita ketahui siapa yang dibalik dari persoalan ini,”pungkasnya.
Dia mengakui, ada pihak yang ingin memperkeruh situasi, terbukti dengan surat pernyataan keras yang dikirim kepada PT GBU, Sehingga perusahaan mempertanyakan hal ini kepada pemilik hak ulayat yang memberikan lahannya untuk dikontrak.