Ambon,Tribun-Maluku.com : Proyek pembangunan ruang kuliah terpadu pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon di kawasan Halong Atas Kecamatan Baguala Kota Ambon diduga bermasalah. Pasalnya dana tersebut sesuai yang disampaikan dalam hak jawab IAKN Ambon kepada media ini beberapa waktu lalu. Dana untuk proyek pembangunan ruang kuliah terpadu tahap I IAKN Ambon yang dikerjakan oleh PT. Valencia Julia Pratama diblokir dengan garansi bank.
Terkait hal tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi pihak IAKN Ambon lewat Kassubag Humas IAKN Ambon Kamis (8/4/2021) lewat pesan singkat yang dikirimkan via Whats app. Saat mengonfirmasi Kassubag Humas IAKN Ambon Syane Lawalata, oleh Kassubag Humas IAKN Ambon, wartawan media ini dipersilahkan menghubungi Kabag Keuangan IAKN Ambon guna mengonfirmasi hal tersebut.
Setelah mendapat nomor kontak Kabag Keuangan IAKN Ambon yang diberikan oleh Kassubag Humas IAKN Ambon, media ini lantas menghubungi Kabag Keuangan IAKN Ambon, Novi Salenussa lewat pesan Whats App, guna mempertanyakan posisi dana proyek pembangunan ruang kuliah terpadu tahap I IAKN Ambon. Apakah dana tersebut berada pada pihak pemilik proyek, ataukah dana proyek tersebut telah di masukan ke rekening milik PT. Valencia Julia Pratama dan kemudian diblokir dengan garansi dan mengapa sehingga dilakukan pemblokiran.
Namun oleh Kabag Keuangan IAKN Ambon Novi Salenussa, substansi persoalan yang dikonfirmasi media ini tidak dijawab. Dalam jawabnya yang dikirimkan kepada media ini, Salenussa mengatakan. Saat pemberitaan awal media ini terkait proyek tersebut media ini tidak melakukan konfirmasi ke IAKN Ambon, lalu mengapa kini meminta konfirmasi ke pihak IAKN Ambon. (bukti percakapan via whats app ada pada redaksi media ini).
Menanggapi hal tersebut wartawan media ini menyatakan bahwa kalau memang demikian baiklah, yang pasti media ini telah mencoba mengonfirmasi pihak IKAN Ambon terkait dugaan permasalahan pencairan dana pada proyek pembangunan ruang kuliah terpadu tahap I pada IAKN Ambon.
Terkait adanya dugaan ketidakberesan pada proyek tersebut, salah satu praktisi hukum di kota Ambon, Rony Samloy mengungkapkan. Jika terjadi pemblokiran dana pada suat proyek, maka bisa dipastikan jika ada masalah pada proyek tersebut. Dan yang terjadi adalah pemblokiran dana proyek ini lantaran pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai waktu yang diamanatkan di dalam kontrak
“Apa dan mengapa dana proyek tersebut diblokir dengan garansi, itu yang harus dijelaskan oleh owner atau pemilik proyek. Dan yang paling krusial adalah posisi uang atau dana proyek tersebut berada di mana itu yang menjadi intinya, “ urai Samloy.
Ditambahkannya, dalam kasus proyek pembangunan ruang kuliah terpadu tahap I IAKN Ambon di mana dananya diblokir dengan garansi. Maka dapat diduga bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi pada rekening owner atau pemilik proyek. Dan diduga dana tersebut telah dipindahkan ke rekening rekanan atau pihak ketiga. Akan tetapi pihak ketiga tidak dapat mencairkan dana tersebut lantaran ada pemblokiran.
“Logikanya jika dana tersebut berada pada owner, maka tidak perlu dilakukan pemblokiran. Akan tetapi jika dana tersebut diblokir dengan garansi, maka diduga kuat dana tersebut seutuhnya telah berada pada rekening pihak ketiga atau rekanan proyek tersebut, “ beber Samloy.
Ditambahkannya, pengalihan dana proyek dari rekening owner ke rekening rekanan dalam suatu proyek, kerap dilakukan dengan tujuan agar menghindari dikembalikannya uang proyek tesebut yang merupakan uang milik negara kepada negara. Jika hal tersebut terjadi maka Satker atau PPK proyek tersebut haruslah mengajukan atau mengusulkan kembali proyek tersebut pada tahun anggaran berikutnya.
“Namun jika merujuk pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 maupun aturan lainnya, maka apa yang dilakukan oleh owner atau pemilik proyek dengan memindahkan dana ke rekening rekanan atau pihak ketiga dan kemudian diblokir dengan garansi, maka perbuatan tersebut di katagorikan sebagai perbuatan melawan hukum, ” demikian Samloy