Tual, Tribun-Maluku.com : Dana Hibah Pemerintah Kota Tual untuk Tahun Anggaran 2016 yang diperuntukkan bagi Desa Dullah Laut terindikasi diselewengkan.
Parahnya lagi, keabsahan program Pemkot miliaran rupiah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kota Tual tersebut sengaja dipelintir oleh oknum-oknum tertentu menjadi “Dana Aspirasi” Legislator setempat.
Yang menariknya, nama dua oknum anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan dan Baharawi Raharusun cukup familiar dalam setiap pernyataan yang keluar dari mulut warga Dullah Laut terkait penyaluran dana “Aspirasi” tersebut.
Rata-rata menyebutkan bantuan “Aspirasi” yang diterima mereka dari dua wakil rakyat asal Dapil Dullah Laut itu.
Salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku jika dirinya termasuk salah satu penerima manfaat.
“Bantuan yang kita terima baru-baru ini bukan dana hibah tapi menurut yang mereka sampaikan kepada masyarakat itu dana Aspirasi. Dan yang saya dapat itu semen sebanyak 17 bantal dan kita tanda tangan berita acara,” ungkapnya yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum lama ini.
Soal sebutan nama paket bantuan, ditegaskan sumber, bahwa sejak awal tim yang bertugas menyalurkan bahan bangunan tersebut tidak pernah menyatakan kalau itu adalah paket bantuan yang bersumber dari dana hibah.
“Ketua tim penyerahan bantuan itu, namanya Imron Nuhuyanan. Yang bersangkutan hanya mengatakan bahwa ini Dana Aspirasi anggota Dewan dan tidak pernah menyebutkan dana hibah. Lalu barangnya nanti turun ke dia baru dia yang bagikan kepada masyarakat. Intinya kita semua dibohongi dengan Dana Aspirasi,” kecam dia.
Ketika disinggung soal siapa oknum Dewan dimaksud, sumber kemudian menyebutkan nama anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya saat dikonfirmasi media ini, terkait paket bantuan yang dipelintir menjadi Dana “Aspirasi”.
Sumber mengaku jika dirinya sejak awal tidak setuju dengan sebutan dana Aspirasi itu karena menurutnya, penyebutan itu terkesan memuat kepentingan lain.
“Makanya kita tertawa saja dengan ulah oknum-oknum Dewan yang mengatasnamakan dana hibah ini dengan sebutan dana Aspirasi untuk kepentingan pribadi mereka. Kalau dana hibah ya harus dana hibah jangan lalu dipelintir menjadi dana aspirasi. Berarti kan ada maksudnya itu,” kecamnya lalu membeberkan nama oknum anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan dan Baharawi Raharusun.
Sumber kemudian menyebutkan pula nama penanggung jawab atas penyaluran bantuan tersebut di Desa Dullah Lalut, Imron Huhuyanan.
“Dia ini yang dipercaya mereka untuk menyalurkan bantuan aspirasi tersebut. Cuma yang bersangkutan kan sampai sekarang tidak ada pertanggung jawaban. Minimal bilang begini atau begitukah kepada masyarakat, ini tidak ada sama sekali. Malah ini kebalikannya kepada masyarakat,” herannya.
Selain kedua sumber di atas, kru media juga mengonfirmasi beberapa warga lainnya yang juga menyebutkan nama anggota Dewan Kota Tual.
“Bantuan aspirasi itu katanya dari anggota DPRD Kota Tual Pak Isak Nuhuyanan dan Pak Baharawi Raharusun,” beber salah satu sumber yang juga dibenarkan warga lainnya.
Guna memastikan itu, kru media ini kemudian mengonfirmasi anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan terkait pernyataan warga Dullah Laut atas perannya dalam penyaluran dana hibah tersebut.
“Inikan nomenklaturnya yaitu pokok-pokok pikiran yang pada tahun-tahun sebelumnya adalah dana aspirasi. Tetapi kemudian pada tahun APBD 2016 itu nomenklaturnya berubah menjadi pokok-pokok pikiran yang termuat dalam KUA-PPAS yang kemudian setiap program secara teknis dikelola dinas dan badan tergantung dari kebutuhan yang disampaikan oleh masyarakat,” terangnya mengawali pernyataannya.
Dan, sebagai anggota DPRD yang berasal dari Desa Dullah Laut, saat reses dan pengawasan ke wilayah konstituennya tentu dirinya dapat melihat kondisi riil yang ada di wilayah tersebut.
“Saya sama pak Baharawi dan kita semua anggota DPRD di Kota Tual di berikan ruang untuk melakukan reses dan pengawasan dan itu memang perintah undang-undang. Tetapi kondisi-kondisi riil yang menjadi kebutuhan di masyarakat itulah yang kemudian kita sampaikan,” lanjut Nuhuyanan.
Karena mekanismenya, dalam program dan kegiatan itu sudah melalui tahapan Musrenbang tetapi diakuinya banyak kebutuhan atau kegiatan di dalam masyarakat yang tidak terakomodir.
Sehingga hal inilah yang disampaikan pihaknya dan kemudian disetujui dalam pembahasan KUA-PPAS dimana secara prosedur, telah memenuhi seluruh unsur.
“Dan BPMPD ini punya ranah untuk mengurus masyarakat di desa sehingga kita diarahkan oleh bagian keuangan untuk kalau program dan kegiatan itu melalui badan tersebut. Dan kita tidak pernah terlibat baik secara teknis dan administrasi dalam proses itu,” tegasnya.
Kemudian, program dan kegiatan tersebut diserahkan ke pihak ketiga selaku penyedia bahan, walau menurut Nuhuyanan, dirinya tidak mengetahui siapa yang dimaksud pihak ketiga tersebut.
Pihaknya hanya diberitahukan untuk hadir sebagai anggota DPRD dalam kaitannya untuk mengawasi saat penyaluran bahan.
“Pada saat penyaluran itu saya datang, lalu saya minta untuk seluruh dokumen itu diserahkan satu rangkap kepada saya dan masih saya simpan sampai sekarang. Kurang lebih 80 KK itu semua terima dan tanda tangan berita acara. Semua foto ada dan saya simpan sebagai dokumen,” akuinya.
Nuhuyanan mengaku melakukan hal tersebut, karena dirinya menilai bahwa yang berkaitan dengan bantuan seperti itu sangat riskan.
“Kami sudah berpikir sebagaimana apa yang pernah dialami rekan kami Jismin Reubun, sehingga kami sangat berhati-hati dalam hal ini,” cetus Nuhuyanan sembari mengulang kembali bantahannya bahwa dirinya tidak terlibat baik secara administrasi maupun teknis dalam persoalan di Dullah Laut.
Karena, menurutnya, prosedur yang dilakukan sejak awal hingga terealisasinya penyaluran bantuan hibah di Desa Dullah Laut sudah sesuai aturan.
“Apa yang masyarakat minta itulah yang diakomodir sesuai permintaan. Jadi, kalau masyarakat minta seng, itu yang diberikan begitu pula yang minta tegel atau semen, maka itu yang diberikan. Bukan tiga-tiganya sekaligus,” bantahnya secara tegas.
Nuhuyanan juga menegaskan bahwa keberadaan dirinya saat penyaluran bantuan tersebut hanya untuk memastikan apa yang menjadi hak masyarakat dapat tersalurkan semuanya.
Ketika kru media ini menyinggung soal adanya kejanggalan terkait prosedur penyaluran yang tak sesuai dengan naskah hibah perjanjian antara Wali Kota Tual dan masyarakat Dullah Laut, jika satu paket berisi tiga bahan, bukan satu paket satu bahan, Nuhuyanan mengaku baru mendengar hal itu.
Ia mengaku kaget dan mengakui baru mendengar adanya naskah perjanjian hibah antara Wali Kota melalui BPMPD dengan masyarakat Dullah Laut terkait teknis penyaluran bantuan hibah di desa tersebut.
“Perjanjian itu saya tidak tahu dan saya juga belum lihat. Dan kalau memang satu paket itu hanya satu bahan maka itu salah kalau mengikuti naskah perjanjian Wali Kota tadi dengan masyarakat dan saya pasti juga tidak setuju akan hal itu,” tegas Nuhuyanan.
Bahkan, dirinya berjanji akan mengecek hal itu kepada pihak Pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Tual terkait naskah perjanjian hibah dimaksud.
Meski kemudian, Nuhuyanan tetap bersikeras jika penyaluran bantuan “Aspirasi” yang telah disalurkan kepada masyarakat Dullah Laut pada 2016 lalu sudah sesuai prosedur dan tidak perlu lagi dipersoalkan.
“Karena fakta bahannya, itu yang diturunkan memang ada 3 jenis yaitu seng, semen dan tegel. Jadi, sebelum pembagian saya telepon dari sini, jangan dulu dibagi sebelum saya datang. Saya hadir pada saat itu juga dan masyarakat sudah kumpul semua,” kembali bebernya.
Nuhuyanan, bahkan kembali menegaskan bahwa 3 bahan yang dimaksudkan adalah sesuai permintaan masyarakat seraya membantah soal mekanisme satu paket berisi 3 bahan sebagaimana kesepakatan dalam naskah hibah Wali Kota kepada masyarakat Dullah Laut.
“Karena kalau satu paket itu tiga bahan maka itu tidak akan cukup,” tegasnya.
Sementara itu, terkait data maupun pernyataan masyarakat, kru media ini yang kemudian mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Imron Nuhuyanan, yang bersangkutan juga langsung membantahnya.
Menurutnya, mekanisme penyaluran bantuan hibah di Desa Dullah Laut sudah sesuai aturan.
“Data yang diserahkan masyarakat itu pasti keliru, karena pelaksanaannya di lapangan sudah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kota Tual,” sanggah Imron.
Ia juga menjelaskan dalam mekanisme tersebut, Pemkot melalui pihak BPMPD setempat menggandeng pihak ketiga selaku pihak yang mengadakan bahan.
Perlu diketahui, profesi Imron adalah sebagai guru honor di salah satu sekolah di Desa Dullah Laut.
Herannya, meski tak berkaitan dengan BPMPD namun, yang bersangkutan cukup mengetahui jelas mekanisme penyaluran barang di lapangan bahkan dipercaya sebagai pihak yang mengatur proses penyaluran dimaksud.
Mantan Kepala BPMPD Kota Tual, Hi. Sukri Malok yang dikonfirmasi terkait program tersebut meminta kru media ini langsung menghubungi PPK yang berkaitan dengan program tersebut.
“Anda bisa langsung menghubungi PPK-nya saudara Mustaqin Rahakbauw, karena saya sudah tidak menjabat disana lagi,” sarannya.
PPK BPMPD Kota Tual yang berkaitan langsung dengan program tersebut, Mustaqim Rahakbauw juga langsung mengeluarkan bantahan ketika dikonfirmasi terkait indikasi penyelewengan dimaksud.
“Kenapa Bapak dapat data beda dengan yang kita punya? Jadi begini, dalam data itu kalau yang kita punya berita acara penyerahan itu sesuai dengan permintaan dan peruntukannya. Jadi masyarakat mintanya semen maka kita kasih semen begitu pun berlaku untuk bahan lainnya, Jadi tidak ada itu yang namanya satu masyarakat dapatnya sampai tiga bahan sekaligus,” jelasnya.
Rahakbauw beralasan bahwa pagu anggaran yang dialokasikan dalam program ini nilainya kecil tanpa mau menyebut berapa besarannya meski berkali-kali diminta.
Ia pun berani mengklaim bahwa data yang diberikan masyarakat itu salah atau tidak benar.
“Jadi, tidak ada yang berbeda dalam prosedurnya, makanya data yang ada di bapak itu salah dan tidak benar karena kalau masyarakat minta semen maka kita kasih sesuai permintaan tidak bisa diluar permintaan,” kembali bantahnya ketika dikaitkan dengan apa yang diatur dalam naskah perjanjian.
Terhadap persoalan ini, Wali Kota Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si yang dikonfirmasi media ini, menegaskan jika yang berkaitan dengan program Pemerintah itu tidak ada istilah dana aspirasi.
“Itu kan ada di BPMPD Kota Tual, lalu dilakukan tender dengan pihak ketiga sampai selesai kemudian disalurkan ke masyarakat. Jadi tidak ada itu dana aspirasi, nanti bisa baca di nomenklatur batang tubuh APBD itu dirincikan dengan jelas,” tegasnya.
Menurut Wali Kota, jika kemudian itu berkembang di masyarakat menjadi dana aspirasi, dana titipan atau sebutan apapun, dirinya tidak mempersoalkan itu karena patokannya ada pada nomenklatur batang tubuh APBD.
“Dan itu juga tertera jelas di Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA, red) pada setiap SKPD tidak ada itu yang namanya itu dana aspirasi,” terangnya.
Ketika disinggung soal adanya perbedaan pada naskah perjanjian hibah dengan mekanisme penyaluran di lapangan, mantan Legislator Maluku Tenggara ini turut mendorong pengungkapan adanya indikasi penyelewengan dimaksud.
“Silahkan saja, saya juga sampaikan terima kasih,” tukasnya.
Informasinya lainnya, Kades Dullah Laut Hi. Munadi Rahaded ternyata tidak dilibatkan dalam seluruh proses hingga penyaluran bantuan.
“Waktu itu, mereka datang ke rumah beliau hanya disuruh tanda tangan sekitar 80 lebih berita acara pernyerahan bahan dirumahnya, itu pun jam 23.00 WIT. Jadi, mungkin sudah tidak ada kesempatan membaca lagi,” beber sumber meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Tunkor Drs. Nardy Refra melalui telepon selulernya, kepada media ini, pekan kemarin memastikan bahwa indikasi korupsi sangat kuat dalam mekanisme penyerahan dana hibah tersebut.
“Sebab dalam perjanjian hibah kan harus diberikan secara utuh, dengan kata lain tidak ada kebijakan-kebijakan. Misalnya satu kepala keluarga itu dia mendapat satu paket berisi tiga bahan berarti harus diberikan seutuhnya. Nah, kalau tidak diberikan berarti pertanggungjawaban keuangannya seperti apa,” tanyanya.
Apalagi dengan semua nama sudah tercantum di dalam daftar penerima paket bantuan tersebut.
“Kurang dari itu maka terjadi kerugian negara sehingga tentunya pihak yang berwenang dalam hal ini lembaga internal pengawasan yaitu Bawasda yang harus melakukan pemeriksaan dan apabila terjadi temuan maka harus segera direkomendasikan ke pihak Kejaksaan untuk segera diproses hukum,” cetus Refra.
Terkait dengan indikasi keterlibatan 2 oknum anggota DPRD Kota Tual sebagaimana pernyataan warga sehingga memicu terjadinya penyelewengan uang negara, ia pun mendesak agar kedua oknum tersebut dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
“Ini tidak boleh dibiarkan keuangan negara diselewengkan oleh siapa pun. Dan ini sangat disayangkan kalau masih ada anggota DPRD seperti ini yang mencari keuntungan pribadi. Kan sebagai wakil rakyat sudah terhormat tetapi kelakuannya tidak terhormat. Dengan demikian mereka harus bertanggung jawab secara hukum,” sesalnya.
LSM Tunkor, lanjut Refra, juga akan memantau perkembangan penanganan terhadap kasus ini dan sekaligus membuat laporan pantauan terkait penanganan kasus yang dilakukan pihak penegak hukum.
“Misalnya kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tual, maka kita akan memantau jaksa siapa yang ditunjuk menanganinya. Karena apabila jaksa tersebut coba-coba bermain sebab ini karena kekuatan anggota DPRD maka kita akan membuat laporan resmi kepada pimpinannya langsung yaitu Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan,” janjinya.
Karena, diakuinya, belajar dari pengalaman dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Tual selalu tidak tuntas.
“Jujur saja, saya sangat ragu apalagi banyak kasus khususnya berkaitan dengan korupsi yang selama ini tidak pernah diangkat. Kebanyakan ada deal-deal saja lalu kemudian dengar panas-panas tahi ayam akhirnya hilang,” bebernya.
Pihaknya, tegas Refra akan tetap mengawal pengungkapan kasus ini agar diproses secara hukum dan juga berencana dalam waktu dekat akan melakukan investigasi lapangan terkait kerugian negara yang diakibatkan penyelewengan ini.
“Dan juga kita akan membuat laporan dalam hal ini ke pihak Kejaksaan Agung ataukah KPK nanti,” tukasnya.
Untuk diketahui, indikasi penyelewengan ini terungkap merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah antara Pemkot Tual yang diwakili Wali Kota Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si selaku pihak pertama dengan warga masyarakat Dullah Laut yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak kedua dengan keterangan waktu yang tertera adalah hari Kamis, 21 Juli 2016.
Naskah tersebut turut memuat beberapa poin yang mengatur tentang dasar pemberian hibah, alasan serta jenis dan jumlah barang yang di hibah. Termasuk tujuan pemberian hibah, kewajiban dan kelalaian penerima hibah.
Kejanggalan tersebut kemudian terlihat pada adanya perbedaan penyaluran paket hibah khusus pada jenis dan jumlah bahan yang tertera dalam naskah perjanjian dengan realisasi penyaluran kepada puluhan warga masyarakat Dullah Laut.