Masohi, Tribun-Maluku.com : Proses penjaringan dan pemberkasan CPNS K2 di jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Tengah sudah sesuai aturan dan tidak ada unsur KKN.
Hal ini di ungkapkan Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah Drs. Usman Bahta kepada Tribun-Maluku.Com di Masohi, Sabtu (19/7) yang didampingi KTU Ahmad Ibnu Sou guna mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya (Baca : Fahry : Ada 45 Tenaga Honorer Siluman di Kemenag Malteng )
Menurut Bahta bahwa proses pemberkasan yang di lakukan oleh 223 CPNS K2 yang telah lulus seleksi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang di tetapkan oleh Kementerian PAN-RB melalui PP No 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang dijelaskan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut.
Olehnya itu, ungkap Bahta bahwa proses pemberkasan tersebut sudah selesai dilaksanakan dengan sistem terpusat untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dan bahkan pihak Kemenag sendiri telah memberikan ruang waktu sanggahan kepada mereka yang tidak lolos seleksi guna mengajukan sanggahan dan keberatan terhadap apa yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian PAN-RB tersebut.
“Dengan demikian maka berdasarkan pada pemberitaan yang mengatakan kalau Kepala Kemenag dan KTU Kemenag Malteng melakukan penipuan dan pemalsuan terhadap dokumen negara itu adalah naif dan tidak beralasan,” bebernya.
Alasannya bahwa dari jumlah 444 peserta K2 yang mengikuti seleksi uji publik dan prosedur tersebut yang kemudian sebanyak 223 yang dinyatakan lolos oleh Kemen PAN-RB dan bukan menjadi kewenangan Kepala Kemenag maupun KTU malteng dalam menentukan kelulusan mereka.
Menurutnya fungsi dan kewenangan Kemenag Malteng hanya sebatas mengikuti properti yang telah di tetapkan tanpa harus menambah atau mengurangi jumlah peserta maupun menentukan kelulusan.
Terkait 45 Honorer Siluman yang melakukan pemberkasan berdasarkan SMS dari KTU dengan harus membayar uang sebesar Rp.1 Juta dibantah oleh Bahta.
“Saya maupun KTU tidak pernah meminta dan menerima sepeserpun uang dari mereka (CPNS) guna memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain,” jelasnya
Ditambahkan, Syarat untuk seseorang terdaftar sebagai tenaga honorer dalam data base tentunya harus melalui mekanisme dan aturan yang ditetapkan oleh BKN yang kemudian harus di umumkan oleh Kemen PAN-RB,
Selaku Kepala Kantor Kemenag di Maluku Tengah, Bahta bersama KTU tidak memiliki dalih apapun untuk menetapkan kelulusan CPNS tersebut dan bahkan sampai pemberkasan yang dilakukan pihak kemenag .