Ambon, Tribun Maluku. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemendikbud) melakukan penyesuaian mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran (TA) 2025-2026.
Sosialisasi perubahan ini dilakukan oleh Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) bersama dengan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan cabang dinas.
“Secara garis besar, perubahan hanya terjadi pada penamaan jalur dan pengetatan kuota penerimaan siswa,” ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Farid Hatala, di Ambon, Senin (10/3/2025).
Mulai tahun ini, Surat Keputusan Panitia PPDB ditandatangani langsung oleh kepala daerah. Proses ini juga melibatkan instansi lain seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk verifikasi domisili, Dinas Sosial untuk validasi status ekonomi keluarga, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penyebaran informasi.
Saat ini, Dinas Pendidikan bersama bidang SMA, SMK, dan SLB sedang berkoordinasi dengan cabang dinas untuk menyesuaikan perencanaan rombongan belajar di setiap sekolah.
Hal ini dilakukan merujuk pada petunjuk teknis (juknis) terbaru yang dirilis Februari 2025.
“Semua pihak sedang bekerja untuk menghitung ulang jumlah rombongan belajar dan sebaran domisili calon siswa dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK,” tambah Farid.
Tahun ini, terdapat perubahan penamaan jalur. Jalur zonasi kini disebut jalur domisili, meskipun mekanismenya tetap merujuk pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah. Jalur afirmasi dan perpindahan orang tua masih tetap ada.
Adapun proporsi kuota juga mengalami penyesuaian. Jalur domisili memiliki kuota minimal 30 persen, jalur mutasi tetap sebesar 5 persen, sedangkan jalur lainnya juga memiliki minimal kuota 30 persen, sesuai dengan juknis terbaru.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.