Tual, Tribun Maluku: Dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah kota tual tahun 2025, telah ditetapkan 20 rancangan peraturan daerah antara lain:6 (enam) ranperda inisiatif dprd kota tual.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Tual Hi. A. Yani Renuat di tual, Senin (2/6/2027) mengatakan, pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih.
Menurutnya, peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terwujudnya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.
” atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan, “ungkap Walikota yang Ketua Dewan Parati Gerindra Kota Tual itu.
Pasalnya kata Renuat yang juga salah satu konseptor asal Tual itu menambahkan. salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya. dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis pembentukan suatu peraturan daerah.
Olehnya itu, pembentukan peraturan daerah secara rinci dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. dalam beberapa ketentuan diatas disebutkan bahwa program pembentukan peraturan daerah dapat disusun dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dprd.
Oleh sebab itu, ketentuan pasal 32 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menetapkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program legislasi daerah (prolegda).
dalam konteks pembentukan peraturan daerah, ketentuan pasal 239 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda.
Ia menegaskan, program pembentukan peraturan daerah/program legislasi daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian bahwa pembentukan peraturan daerah tersebut sudah menjadi niat atau rencana pemerintahan daerah yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas sehingga dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan peraturan daerah di luar propemperda kecuali dalam hal urgensi.
Dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah kota tual tahun 2025, telah ditetapkan 20 rancangan peraturan daerah antara lain:6 (enam) ranperda inisiatif dprd:
1. ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
2. ranperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan;
3. ranperda tentang ketahanan pangan daerah;
4. ranperda tentang ruang terbuka hijau;
5. ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
6. ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
dan 11 (sebelas) ranperda usulan pemerintah kota tual:
1. ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kota tual tahun 2025–2044;
2. ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik;
3. ranperda tentang kawasan tanpa rokok;
4. ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota tual tahun 2025–2045;
5. ranperda tentang perubahan peraturan daerah kota tual nomor 02 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah;
6. ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
7. ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji;
8. ranperda tentang keamanan pangan;
9. ranperda tentang sekolah rakyat;
10. ranperda tentang kawasan perbatasan kecamatan prioritas;
11. ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah;
serta 3 (tiga) ranperda kumulatif terbuka, yakni:
1. ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah kota tual tahun anggaran 2024;
2. ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota tual tahun anggaran 2025; dan ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota tual tahun anggaran 2026.
” besar harapan kami, propemperda tahun 2025 yang telah disepakati tersebut bisa menjadi bagian yang terintegrasi terhadap rencana pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum yang sesuai dengan rpjmd dan renstra perangkat daerah.
oleh karena itu bagi setiap perangkat daerah dalam mewujudkan pelaksanaan propemperda tahun 2025, perlu memperhatikan rancangan peraturan daerah disamping kuantitas, sangat penting memperhatikan kualitas, “ucapnya.