Ambon,Tribun-Maluku.Com : Sedikit demi sedikit keterlibatan orang orang didalam Bank BNI 46 selain FY dalam kasus dugaan hilangnya uang milik bank pemerintah tersebut mulai terkuak. Hal ini setelah 5 kepala cabang pembantu (KCP) Bank BNI 46 yang ada di Maluku dipecat oleh pihak management bank tersebut. Dan selanjutnya kelima KCP yang diduga terlibat itu ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya menduga tidak hanya kelima KCP itu saja yang diduga terlibat. Saya menduga ada juga orang kuat pada cabang utama atau pimpinan cabang utama maupun mantan pimpinan cabang utama yang juga diduga ikut terlibat, ” demikian ditegaskan Marthen Alfredo Manuhuttu, salah satu pemerhati persoalan hukum di Ambon kepada media ini Jumat (25/10/2019)
Dijelaskan Manuhuttu apa yang diduga dilakukan oleh FY bukanlah perbuatan dengan durasi waktu yang pendek. Akan tetapi apa yang dilakukan FY terjadi dalam durasi waktu yang cukup lama. Apalagi belakangan pihak BNI merilis bahwa sesuai hasil audit internal kerugian bank milik pemerintah tersebut membengkak menjadi Rp.300 miliard lebih.
Dengan angka kerugian terakhir yang disampaikan pihak bank BNI 46 lanjutnya. Dirinya menduga apa yang diduga dilakukan oleh FY ini memakan durasi waktu yang panjang.
“Yang menjadi persoalannya adalah, dengan durasi waktu kejahatan yang diduga dilakukan oleh FY ini, maka adalah sesuatu yang tidak masuk akal jika kepala kantor cabang utama maupun mantan kepala kantor cabang utama ataupun mereka yang kedudukan dan jabatannya setara dengan itu menyatakan tidak tahu. Saya menduga mereka ini juga ikut terlibat. Dan itu tugas polisi untuk mengusutnya, ” papar Manuhuttu.
Pada kesempatan tersebut Manuhuttu juga mempertanyakan sistim pengawasan internal pada bank BNI 46. Pasalnya jika merujuk pada persoalan yang dilaporkan, maka dirinya menduga ada faktor pembiaran yang diduga dilakukan oleh pihak pengawas internal BNI 46.
Bahkan lebih jauh Manuhuttu menduga ada juga oknum oknum tertentu pada bidang pengawasan internal pada BNI 46 yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
“Sangat tidak masuk akal dengan angka kerugian yang fantastis yakni sekitar Rp.300 miliard lebih sebagaimana disampaikan pihak BNI 46, pengawas internal pada BNI 46 tidak mengetahuinya, apalagi durasi waktunya cukup panjang, dan kita tahu bahwa bank itu sangat hati hati dan setiap kali transaksi selalu diawasi. Dan ada durasi durasi waktu tertentu dimana pihak bank melakukan pemeriksaan internal. Jadi menurut saya ada kejanggalan besar dalam sistim pengawasan internal pada BNI 46. Dan itu juga yang mesti dibongkar penyidik, ” pungkasnya.