Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Penggeledahan PT. Jeco Grup Diduga Terkait Pematangan Lahan Di Tiakur

    Penggeledahan PT. Jeco Grup Diduga Terkait Pematangan Lahan Di Tiakur

    Pewarta Jossy Linansera21 Agustus 2019
    IMG 000000 000000 25

    Ambon,Tribun-Maluku.Com Penggeledahan yang dilakuka. komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada kantor PT. Jeco Grup milik Alfred Hong dikawasan jalan Cendrawasih Selasa (20/8/2019) diduga kuat ada kaitannya dengan proyek pematangan lahan di kota Tiakur kabupaten Maluku Barat Daya.

    Dari data yang dimiliki media ini, proyek pematangan lahan kota Tiakur senilai Rp.8 miliard itu dikerjakan oleh PT. Sharen Raya milik Alfred Hong. Dana proyek ini bersumber dari dana hibah PT. Gemala Borneo Utama (GBU). Dimana perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan emas di pulau Romang.

    Dana hibah dari PT. Gemala Borneo Utama ini merupakan kompensasi PT. Gemala Borneo Utama kepada masyarakat pulau Romang. Namun lewat MoU antara bupati Maluku Barat Daya saat itu yakni Barnabas Orno dengan PT. Robust Resources yang adalah anak perusahaan dari PT. Gemala Borneo Utama. Dana tersebut dialihkan untuk pematangan lahan pemindahan ibu kota Maluku Barat Daya dari ibu kota sementara di Kisar ke Tiakur.

    Proyek pematangan lahan di Tiakur dengan nilai proyek sebesar Rp. 8 miliard itu dikerjakan oleh PT. Sharlen Raya milik Alfred Hong. Namun sayangnya PT. Sharlen Raya hanya mengerjakan pematangan lahan seluas 22.7 hektar dengan dana sebesar Rp. 3.8 miliard. Padahal pematangan yang harus dilakukan oleh PT. Sharen Raya yakni seluas 60 hektar dengan total anggaran sebesar Rp. 8 miliard.

    Pekerjaan pematangan lahan yang dikerjakan PT. Sharlen Raya milik Alfred Hong ini dihentikan lantaran adanya tudingan sekelompok masyarakat, yang mengatakan bahwa dana pematangan lahan sebesar Rp. 8 miliard ini diduga dikorupsi oleh Barnabas Orno.

    Bahkan diduga buntut dari tudingan bahwa Barnabas Orno yang saat itu menjabat selaku Bupati Maluku Barat Daya mengkorupsi dana pematangan lahan senilai Rp. 8 miliard. Menyebabkan dianiyaanya Orlando Petrusz. Karena terindikasi berkaitan erat dengan aktivitasnya yang menolak kehadira PT. GBU di Pulau Romang

    Orlando dianiaya serta ditusuk oleh Romy Ayal dan Andre Tenu pada tanggal 25 April 2012, namun sampai sekarang kedua pekaku belum ditangkap polisi

    Namun tudingan tersebut dibantah Barnabas Orno,salah satunya adalah ketika Barnabas Orno melakukan konfrensi pers di lantai dua Imperial Restoran di kawasan Urimesing.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaWabup Malra Ajak Masyarakat Kembangkan Kewirausahawan
    Berita Selanjutnya Geledah PT. Jeco Grup, KPK Sita 4 Container Plastik Berisikan Dokumen

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Panwaslu: Kepala Daerah Terlibat Timses Taati Aturan

    Paslon Kalwedo Dan Jodo Diduga Tak Bernyali Ikut Debat Kandidat Pilkada MBD

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.