MASOHI Tribun-Maluku.com- Penggunaan dana Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupten Maluku Tengah tahun 2017 berjumlah Rp. 10,8 Miliar oleh Panwasli setempat, terkesan habis dalam sekejap mata yaitu hanya dalam enam bulan dan digunakan untuk keperluan apa saja perlu untuk dipertanyakan.
Dana 10,8 Miliar rupiah itu oleh Stenly Mailissa Ketua Panwas Malteng melakukan pencairan dalam tiga tahap masing-masing; tahap pertama bulan Agustus 2016 sebanyak 2 Miliar, tahap kedua bulan November 2016 sebanyak 4 Miliar dan tahap ketiga awal bulan Januari 2017 sebanyak 4,8 Miliar rupiah.
Bulan Agustus sampai Desember 2016 Panwasli Malteng bisa menghabiskan dana 6 Miliar rupiah dan bulan Januari sampai Februari 2017 bisa menghabiskan 4,8 Miliar, padahal Pemilukada di Malteng hanya satu putaran.
Selama persiapan Pemilukada Panwasli Malteng yang dipimpin stenly Mailissa tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah itu.
Informas terpercaya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Malteng menyebutkan, Panwas Malteng menghabiskan anggaran sebanyak 6 Milyar sejak bulan Agustus hingga Desember 2016 yang dicairkan bulan Agustus 2016, sedangkan sisanya 4,8 Milyar dicairkan bulan Januari 2017.
Penggunaan dana tersebut oleh Mailissa dan kroni-kroninya habis terpakai sehingga pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Pemerintah Daerah, harus benar dan rasional sesuai kebutuhan maupun penggunaan dana tersebut.
Fahry Asyatry, Ketua LSM PUKAT SERAM kepada Media ini di Masohi Senin (15/5/2017), menilai pola pencairan dana oleh Panwasli Malteng terkesan sangat aneh bahkan membingungkan publik, sehingga penggunaan dana tersebut perlu dicurigai dan harus dilakukan pemeriksaan intensif, oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
“Ya, tentu saja ini aneh dan tidak rasional karena proses pencairan anggaran tersebut harus berdasarkan kriteria dan kebutuhan yang akan dilaksanakan di lapangan,”ucapnya.
Asyatry berharap, Kejaksaan Negeri Masohi yang di pimpin Pak Sitorus dapat memeriksa Stenly Mailissa bersama jajarannya terhadap penggunaan dana Panwasli tersebut.(TM08)