Ambon, Tribun-Maluku.com : Penghinaan terhadap pam/marga Latuconsina yang dilakukan oleh oknum artis/pembawa acara/penyanyi/pelawak masing-masing Andre Taulani dan Nurina Permata Putri alias Rina Nose, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Polisi tersebut dilakukan oleh Ruswan Latuconsina, SH. MH pada Senin (18/5/2020), yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan keluarga besar Latuconsina sebagai pihak korban.
Demikian keterangan Ruswan Latuconsina, SH. MH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara dan Penasehat Hukum Ruswan Latuconsina, SH. MH & Rekan di Jakarta, kepada media ini di Ambon melalui telepon selulernya, Senin malam 18 Mei 2020.
Menurut Ruswan, laporan polisi dengan Nomor : 032/ Adv-RL/LP-PHN/V/2020 ini dilakukan karena pada acara Live Striming Thalk-Shouw di Stasiun NET TV tanggal 17 Mei 20120, telah terjadi suatu tindak pidana pencemaran nama baik/atau penghinaan terhadap pam/marga Latuconsina oleh pembawa acara dan bintang tamu yakni sudara Andre Taulany dan Rina Nose dengan menjadikan pam/marga yang menjadi kehormatan para leluhur kami sebagai suatu Lelucon, demi mendapatkan keuntungan atau penghasilan tanpa hak yang sah.
Sebagaimana dalam lampiran rekaman video Talk-Shouw di Net-TV dengan sengaja kedua terlapor mengatakan, pam/marga Latuconsina itu LATUCONDANGAN dan LATUCONSTRAKSI. Inilah hal yang sangat melukai dan merugikan perasaan hati kami selaku keluarga besar Latuconsina, yang juga selaku warga negara Indonesia.
Telah terjadi suatu Tindak Pidana penghinaan berat yang dilakukan oleh kedua terlapor, dengan mengeluarkan narasi yang tak senono yang didengar oleh seluruh rakyat Indonesia, melalui NET TV sebagaimana dalam lampiran rekaman video Talk-Shouw Net-TV dengan sengaja oleh kedua terlapor mengatakan, pam/marga Latuconsina itu LATUCONDANGAN dan LATUCONSTRAKSI dan inilah hal yang sangat melukai hati kami keluarga besar Latuconsina.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 130 KUHP bahwa : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dikatakan, pada saat terjadi tindak pidana penghinaan ini kemudian terjadi kegaduan publik yang atas ketidak-terimaan keluarga besar Latuconsina sebagai identitas warisan leluhur Rakyat Maluku, atas penghinaan/pelecehan oleh saudara Andre Taulani dan Rina Nose tersebut.
Olehnya itu, kami sebagai Prinsipal yang memikul marga besar Latuconsina ingin menindak-lanjutinya dengan menempuh jalur hukum, mencegah maupun meminimalisir gesekan main-hakim sendiri terhadap Pelaku penghinaan yakni: Andre Taulani dan Rina Nose sebagai Pelaku/Terlapor.
“Terhadap laporan ini kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya Cq. Ditreskrimsus, agar memproses perkara tindak pidana Penghinaan dan/atau melecehkan Marga Latuconsina sebagai identitas nama Leluhur kami di Maluku, serta menetapkan saudara Andre Taulany dan Rina Nose (Pelaku/Terlapor) sebagai Tersangka agar hal ini tidak membias secara vertikal maupun horizontal,” pinta Ruswan.