Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Pengusaha Ambon Jeffry Engka Terancam Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen BPKB

    Pengusaha Ambon Jeffry Engka Terancam Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen BPKB

    PT. Hasrat Abadi Akui Tunggakan Jeffry Engka Ratusan Juta Rupiah
    Pewarta Tribun Maluku29 September 2025
    IMG 000000 000000 14 1

    Ambon,Tribun Maluku : Kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan dan keterangan palsu yang menyeret pengusaha ternama Kota Ambon, Jeffry Nelson Engka alias Jeffry, memasuki babak krusial. Tinggal selangkah lagi, Jeffry kemungkinan akan menyandang status tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menyelesaikan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

    Informasi yang dihimpun dari sumber internal Polda Maluku, Senin (29/9/2025), menyebutkan bahwa pekan ini penyidik akan memanggil Jeffry untuk menjalani pemeriksaan terakhir sebagai terlapor.

    “Direncanakan dalam pekan ini akan dilakukan pemeriksaan terakhir atas diri terlapor, dan kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka,” ungkap sumber tersebut yang meminta namanya dirahasiakan.

    Penyidik dikabarkan telah mengantongi bukti kuat, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen, yang menegaskan dugaan keterlibatan Jeffry dalam pemalsuan BPKB mobil Toyota Fortuner hitam berpelat DE 51 N yang dikredit melalui PT Hasjrat Abadi Ambon. Mobil tersebut diduga diganti nomor polisi menjadi DE 1093, lalu dijaminkan secara ilegal ke Bank Sinar Mas Finance tanpa seizin pihak dealer.

    Kepala Cabang PT Hasjrat Multy Finance Ambon, Alfredo Huwae, S.Tp, membenarkan bahwa Jeffry adalah debitur bermasalah. Menurut catatannya, Jeffry hanya membayar 10 kali angsuran dari total 39 kali yang seharusnya lunas pada Agustus 2020.

    “Pak Jeffry Nelson Engka sesuai catatan kami baru bayar sebanyak 10 kali dari 39 kali cicilan, dan hingga kini masih menunggak,” ungkapnya.

    Huwae menambahkan, Jeffry pernah meminta keringanan tunggakan Rp150 juta dari total utang Rp350 juta di luar denda. Namun permohonan itu ditolak oleh kantor pusat. Karena tak kunjung melunasi kewajiban, pihak PT Hasjrat Multy Finance akhirnya melaporkan Jeffry ke Reskrim Polda Maluku atas dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.

    Sementara itu, kuasa hukum Jeffry, Ongky Hattu, belum dapat dimintai tanggapan terkait rencana penetapan tersangka kliennya. Nomor telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi media.

    Kasus ini sendiri bermula pada Februari 2025 ketika Jeffry mengajukan kredit Toyota Fortuner. Sesuai aturan, BPKB kendaraan tetap ditahan pihak dealer hingga cicilan lunas. Namun, Jeffry diduga melakukan manipulasi dengan memalsukan dokumen, mengganti nomor polisi, lalu menggadaikan mobil tersebut.

    Sekadar diketahui, Jeffry Nelson Engka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2019, ia pernah duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kini, pria yang dikenal luas di lingkaran bisnis Ambon itu kembali terancam jeratan hukum dengan ancaman pidana yang lebih berat.

     

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPERDA Kota Ambon No 5 Tahun 2025 Tentang Sopi Suatu Tinjauan Hukum
    Berita Selanjutnya Wamen Isyana: Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan

    Berita Terkait

    janet 1

    Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Penjual Petasan di Waihaong

    IMG 20251212 WA0006

    Sidang Perdana Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Digelar, Petrus Fatlolon Cs Hadapi Dakwaan Berat

    images 2

    Sim Salabim Kejati Hentikan Kasus Ruko Mardika, Bos Kipe Belum Tersentuh

    Screenshot 2025 1202 014752

    Berkas Perkara Korupsi DD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

    FB IMG 1748603627262 1

    RS Bhakti Rahayu Tak Bayar Gaji Tiga Eks Perawat, Kuasa Hukum: Mereka Cemarkan Nama Institusi

    IMG 20251127 WA0096

    1.621 Barang Bukti Dimusnahkan, Kajari Aru : Telah Inkracht dan Ini Merupakan Kegiatan Pertama Saya di Aru

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Tingkatkan Kompetensi Siswa, SMKN 6 Teken MoU dengan BLK Ambon

    Dimana Pengawas Benih Tanaman Maluku, Saat Nasib Petani Dipertaruhkan?

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.