Ambon,Tribun Maluku : Kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan dan keterangan palsu yang menyeret pengusaha ternama Kota Ambon, Jeffry Nelson Engka alias Jeffry, memasuki babak krusial. Tinggal selangkah lagi, Jeffry kemungkinan akan menyandang status tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menyelesaikan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Polda Maluku, Senin (29/9/2025), menyebutkan bahwa pekan ini penyidik akan memanggil Jeffry untuk menjalani pemeriksaan terakhir sebagai terlapor.
“Direncanakan dalam pekan ini akan dilakukan pemeriksaan terakhir atas diri terlapor, dan kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka,” ungkap sumber tersebut yang meminta namanya dirahasiakan.
Penyidik dikabarkan telah mengantongi bukti kuat, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen, yang menegaskan dugaan keterlibatan Jeffry dalam pemalsuan BPKB mobil Toyota Fortuner hitam berpelat DE 51 N yang dikredit melalui PT Hasjrat Abadi Ambon. Mobil tersebut diduga diganti nomor polisi menjadi DE 1093, lalu dijaminkan secara ilegal ke Bank Sinar Mas Finance tanpa seizin pihak dealer.
Kepala Cabang PT Hasjrat Multy Finance Ambon, Alfredo Huwae, S.Tp, membenarkan bahwa Jeffry adalah debitur bermasalah. Menurut catatannya, Jeffry hanya membayar 10 kali angsuran dari total 39 kali yang seharusnya lunas pada Agustus 2020.
“Pak Jeffry Nelson Engka sesuai catatan kami baru bayar sebanyak 10 kali dari 39 kali cicilan, dan hingga kini masih menunggak,” ungkapnya.
Huwae menambahkan, Jeffry pernah meminta keringanan tunggakan Rp150 juta dari total utang Rp350 juta di luar denda. Namun permohonan itu ditolak oleh kantor pusat. Karena tak kunjung melunasi kewajiban, pihak PT Hasjrat Multy Finance akhirnya melaporkan Jeffry ke Reskrim Polda Maluku atas dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.
Sementara itu, kuasa hukum Jeffry, Ongky Hattu, belum dapat dimintai tanggapan terkait rencana penetapan tersangka kliennya. Nomor telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi media.
Kasus ini sendiri bermula pada Februari 2025 ketika Jeffry mengajukan kredit Toyota Fortuner. Sesuai aturan, BPKB kendaraan tetap ditahan pihak dealer hingga cicilan lunas. Namun, Jeffry diduga melakukan manipulasi dengan memalsukan dokumen, mengganti nomor polisi, lalu menggadaikan mobil tersebut.
Sekadar diketahui, Jeffry Nelson Engka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2019, ia pernah duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kini, pria yang dikenal luas di lingkaran bisnis Ambon itu kembali terancam jeratan hukum dengan ancaman pidana yang lebih berat.






