AMBON Tribun-Maluku.com- Tim pemberantasan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menangkap dua orang lelaki berinisial L alias U dan DRT alias P saat melakukan penjualan Sabu-Sabu seberat 0,0624 gram.
Penangkapan L alias U dengan barang bukti satu paket Shabu-Shabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran sedang dan satu buah HP Samsung, pada Rabu 19 Oktober 2016 Pukul 00.15 WIT di depan Hotel NISMA Waihaong Jln. Sultan Babullah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
L alias U (25) warga Waihaong RT 001/RW 03 adalah pegawai honor pada salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Maluku,”kata Kepala BNNP Maluku Arief Dimjati di Ambon, Senin (31/10/2016).
Tersangka di tangkap sewaktu melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan pengembangan. Pasal dari UU Narkotika yang dilanggar adalah 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2016 sekitar pukul 15.45 WIT didepan Swalayan Senyum 5000 Jln. A. M. Sangadji Kelurahan Hunipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Pelaku yang menjual Shabu kepada tersangka L alias U berhasil juga ditangkat dan diamankan oleh petugas BNNP Maluku dengan inisial DRT alias P.
DRT alias P (21) tinggal di Jln. A. M. sangadji Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berprofesi sebagai mahasiswa salah satu Universitas Swasta di Jakarta ditangkap dengan barang bukti satu buah HP Samsung.
Pasal dari UU Narkotika yang dilanggar adalah 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a. Untuk membuktikan keterkaitan kedua pelaku maka dilakukan tes urine dan keduanya positif (+) menggunakan Sabu-Sabu.(TM02)