Ambon,Tribun-Maluku.com : Penukaran uang lusuh atau yang tidak layak edar karena rusak oleh masyarakat di Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku selama periode Januari-Desember 2015 tercatat sebesar Rp15,89 miliar.
“Dalam waktu dekat akan dimusnahkan semuanya, apabila sudah di buat berita acara pemusnahan,” kata Kepala Deputi Perwakilan BI Provinsi Maluku Joko Triono di Ambon, Selasa (22/12).
Jumlah uang lusuh tersebut tidak termasuk dengan yang ditukarkan dunia perbankan yang ada di daerah itu yang sudah mencapai miliaran rupiah.
“Bayangkan saja uang lusuh yang sudah dimusnahkan selama tahun 2015 sebesar Rp654 miliar, cukup besar, kebanyakan dari bank-bank saat penyetoran,” katanya.
Dia menjelaskan, uang lusuh melalui bank itu terjadi pada saat penyetoran uang dan dilakukan sortir dan kedapatan uang lusuh dan kemudian dipisahkan untuk dilakukan pemusnahan.
Ditanya terkait penemuan uang palsu yang beredar menjelang beberapa pelaksanaan even nasional di Kota Ambon maupun menghadapi Pilkada di empat daerah di Maluku, Joko mengatakan, hingga saat ini tidak ada laporan terkait uang palsu yang beredar di daerah ini.
Dia mengatakan, penemuan uang palsu itu selama ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang apabila kedapatan langsung membawanya ke BI untuk dilakukan pengecekan kebenarannya, sebab menurut masyarakat itu benar uang palsu tetapi untuk BI belum tentu uang itu palsu sebelum dilakukan pengecekan ulang.
“Nanti setelah dilakukan pengecekan dan kedapatan benar-benar uang itu palsu baru dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia menambahkan, kalau uang palsu pada periode Januari-Desember 2015 yang ditemukan hanya 13 lembar saja, pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
“Jadi selama tahun 2015 peredaran uang palsu di Maluku sangat kecil,” katanya.