Ambon,Tribun-Maluku.com : Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Masohi, Asmin Hamzah diduga telah menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu guna menjerat Yanti Marlen Nirahua, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada sekretariat Panwas Kabupaten Maluku Tengah.
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Yanti Marlen Nirahua, Hendri Lusikooy dalam eksepsinya yang disampaikan pada sidang kasus ini Rabu (15/1/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Lusikooy dalam eksepsinya itu menguraikan, terdakwa selama menjabat selaku kepala sekretariat Panwas Malteng tidak pernah diberikan wewenang dengan SK sebagai PPK pada Sekretariat Panwaslu Malteng.
Bahwa pada tahun 2016, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku, hanya memberikan SK nomor 10 tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016. Tentang pengangkatan Yanti Marlen Nirahua sebagai kepala sekretariat Panwas Malteng.
Bahwa SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016. Tidak pernah diberikan kepada terdakwa selama terdakwa menjalankan tugasnya sebagai kepala sekretariat Panwas Malteng.
Dalam bagian lain eksepsinya Lusikooy menegaskan. SK kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016. Yang dapat gunakan penuntut umum sebagai dasar hukum menetapakan dan menjadikan Yanti Marlen Nirahua selaku terdakwa dalam perkara ini adalah palsu.
Artinya SK tersebut baru dibuat oleh kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku saat perkara ini mulai disidik. Karena faktanya, selama sidang perkara dengan nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN.AB, dengan terdakwa John Richard Wattimury. SK kepala sekretariat Bawaslu Maluku nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016, tidak pernah dijadikan sebagai alat bukti surat dalam perkara tersebut.
Selain itu juga ujar Lusikooy dalam eksepsinya, SK nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 terindikasi palsu karena SK tersebut mengacu pada Surat Bawaslu Maluku nomor 0171/K.Bawaslu/OT.3/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016.
Bahwasannya ujar Lusikooy sangat tidak masuk akal sehat Surat Bawaslu Provinsi Maluku nomor 0171/K.Bawaslu/OT.3/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016, belum diterbitkan oleh Bawaslu. Akan tetapi Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku telah mengeluarkan SK nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016. Hal ini menunjukan bahwa SK nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 adalah palsu dan baru sengaja dibuat ketika Kejari Masohi melakukan penyidikan kasus ini. Bahkan kasus dugaan penggunaan surat palsu oleh penuntut umum ini telah dilaporkan terdakwa dan penasehat hukumnya ke Polda Maluku, dan kini sementara diselidiki oleh Polda Maluku.
“Berangkat dari apa yang kami uraikan tersebut, maka sudah jelas bahwa Yanti Marlen Nirahua tidak dapat dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Akan tetapi yang harus duduk di kursi terdakwa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah kepala sekretariat Bawaslu Maluku, ” tegas Lusikooy dalam akhir eksepsinya.
Setelah mendengar eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan sela.






