Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Penuntut Umum Diduga Gunakan SK Palsu Guna Jerat Terdakwa

    Penuntut Umum Diduga Gunakan SK Palsu Guna Jerat Terdakwa

    Pewarta Jossy Linansera15 Januari 2020
    IMG 000000 000000 6

    Ambon,Tribun-Maluku.com : Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Masohi, Asmin Hamzah diduga telah menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu guna menjerat Yanti Marlen Nirahua, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada sekretariat Panwas Kabupaten Maluku Tengah.

    Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Yanti Marlen Nirahua, Hendri Lusikooy dalam eksepsinya yang disampaikan pada sidang kasus ini Rabu (15/1/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.

    Lusikooy dalam eksepsinya itu menguraikan, terdakwa selama menjabat selaku kepala sekretariat Panwas Malteng tidak pernah diberikan wewenang dengan SK sebagai PPK pada Sekretariat Panwaslu Malteng.

    Bahwa pada tahun 2016, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku, hanya memberikan SK nomor 10 tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016. Tentang pengangkatan Yanti Marlen Nirahua sebagai kepala sekretariat Panwas Malteng.

    Bahwa SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016. Tidak pernah diberikan kepada terdakwa selama terdakwa menjalankan tugasnya sebagai kepala sekretariat Panwas Malteng.

    Dalam bagian lain eksepsinya Lusikooy menegaskan. SK kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016. Yang dapat gunakan penuntut umum sebagai dasar hukum menetapakan dan menjadikan Yanti Marlen Nirahua selaku terdakwa dalam perkara ini adalah palsu.

    Artinya SK tersebut baru dibuat oleh kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku saat perkara ini mulai disidik. Karena faktanya, selama sidang perkara dengan nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN.AB, dengan terdakwa John Richard Wattimury. SK kepala sekretariat Bawaslu Maluku nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016, tidak pernah dijadikan sebagai alat bukti surat dalam perkara tersebut.

    Selain itu juga ujar Lusikooy dalam eksepsinya, SK nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 terindikasi palsu karena SK tersebut mengacu pada Surat Bawaslu Maluku nomor 0171/K.Bawaslu/OT.3/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016.

    Bahwasannya ujar Lusikooy sangat tidak masuk akal sehat Surat Bawaslu Provinsi Maluku nomor 0171/K.Bawaslu/OT.3/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016, belum diterbitkan oleh Bawaslu. Akan tetapi Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku telah mengeluarkan SK nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016. Hal ini menunjukan bahwa SK nomor 10a tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 adalah palsu dan baru sengaja dibuat ketika Kejari Masohi melakukan penyidikan kasus ini. Bahkan kasus dugaan penggunaan surat palsu oleh penuntut umum ini telah dilaporkan terdakwa dan penasehat hukumnya ke Polda Maluku, dan kini sementara diselidiki oleh Polda Maluku.

    “Berangkat dari apa yang kami uraikan tersebut, maka sudah jelas bahwa Yanti Marlen Nirahua tidak dapat dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Akan tetapi yang harus duduk di kursi terdakwa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah kepala sekretariat Bawaslu Maluku, ” tegas Lusikooy dalam akhir eksepsinya.

    Setelah mendengar eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan sela.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDinsos Malra Serahkan Bantuan ke Pengungsi Ohoi Selayar
    Berita Selanjutnya Kasidik Akui Sudah Panggil Odie Orno

    Berita Terkait

    janet 1

    Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Penjual Petasan di Waihaong

    IMG 20251212 WA0006

    Sidang Perdana Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Digelar, Petrus Fatlolon Cs Hadapi Dakwaan Berat

    images 2

    Sim Salabim Kejati Hentikan Kasus Ruko Mardika, Bos Kipe Belum Tersentuh

    Screenshot 2025 1202 014752

    Berkas Perkara Korupsi DD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

    FB IMG 1748603627262 1

    RS Bhakti Rahayu Tak Bayar Gaji Tiga Eks Perawat, Kuasa Hukum: Mereka Cemarkan Nama Institusi

    IMG 20251127 WA0096

    1.621 Barang Bukti Dimusnahkan, Kajari Aru : Telah Inkracht dan Ini Merupakan Kegiatan Pertama Saya di Aru

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Update Covid-19 : Penambahan 11 Kasus, Total 14.272 Kasus

    Penambangan Emas Gunung Botak Ciptakan Aneka Persoalan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.