Ambon,Tribun-Maluku.Com : Tidak hanya FY dan lima kepala cabang BNI 46 di Maluku yang telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan bobolnya dana bank milik pemerintah tersebut hingga ratusan miliard.
Akan tetapi diduga ada pihak pihak lain selain mereka yang telah ditetapkan selaku tersangka, yang juga ikut terlibat.
“Pihak penyidik harus juga memeriksa para nasabah pada BNI 46 yang mendapat keuntungan dari program cash back yang dilakukan oleh tersangka FY, ” demikian diungkapkan, Yanes Fridolin Leatemia SH, pemerhati persoalan hukum di kota Ambon kepada media ini Senin (28/10/2019).
Dijelaskan Leatemia, penyidik harus segera memanggil para nasabah BNI 46 yang ikut mendapatkan manfaat atau mendapatkan keuntungan dalam perkara ini.
Hal tersebut tambah lulusan salah satu fakultas hukum pada salah satu universitas swasta di Surabaya ini. Agar penyidik dapat memastikan apakah dana yang nasabah tersebut murni program cash back yang dijalankan oleh FY. Ataukah ada intrik lain atau modus lain yang diduga dimainkan nasabah BNI 46 dan bekerja sama dengan orang dalam BNI 46 guna mendapatkan keuntungan.
“Penyidik harus menelusuri apakah keuntungan yang didapat nasabah BNI 46 dalam program tersebut adalah bersih
Atau jangan jangan ada kerja sama antara orang dalam BNI 46 dengan nasabah yang bersangkutan. Jika memang ada, maka hal tersebut menunjukan adanya niat nasabah itu guna mendapatkan keuntungan secara tidak wajar, ” bebernya.
Tagal itu Leatemia mendesak pihak kepolisian untuk segera mungkin memeriksa para nasabah BNI 46 yang ikut merasakan keuntungan dalam kasus ini.
“Jika penyidik bertindak lamban maka ditakutkan mereka mereka ini (nasabah BNI 46) bisa saja berupaya mengaburkan atau menghilangkan barang bukti, ataupun menghindar ketika dipanggil penyidik. Apalagi kebanyakan dari mereka adalah pengusaha. Tagal itu penyidik harus segera beraksi dengan memanggil dan memeriksa mereka, ” pungkas Leatemia.