Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Penyidik Ditpolair Polda Maluku Serahkan BAP Pelaku Pemilik Miras

    Penyidik Ditpolair Polda Maluku Serahkan BAP Pelaku Pemilik Miras

    Pewarta Tribun Maluku6 Mei 2019
    ilustrasi berkas perkara

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Maluku menyerahkan berkas acara pemeriksaan beserta dua tersangka kasus penyelundupan miras tradisional jenis sopi beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku.

    “BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 2 Mei 2019 sesuai surat Kajati Maluku nomor B-781/S.1.4/Ep.1/05/2019, makanya dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejati Maluku pada 6 Mei 2019,,” kata Direktur Polair Polda Maluku, Kombes Pol Supeno di Ambon, Senin (6/5/2019).

    Dia menjelaskan, kejadian penangkapan ini pada saat dilakukan patroli rutin di perairan Teluk Dalam Ambon dan kebetulan ada informasi masyarakat tentang masuknya miras jenis sopi sehingga ditindaklanjuti.

    Kemudian pada Kamis, (7/3) 2019, saat dilakukan patroli rutin gabungan menggunakan kapal patroli XIV-3001 melihat KM Cantika Lestari 77 bergerak lambat memasuki perairan Teluk Dalam Ambon.

    “Saat didekati, terlihat sebuah speedboat yang bergerak menghindari kapal patroli sehingga dikejar sampai pada posisi 3 derajat 43’0301″S – 128 derajat 08’0654″E di sekitar perairan desa Eri, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, pada pukul 14:10 WIT,” ujarnya.

    Setelah speedboat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan miras tradisional jenis sopi tanpa izin edar yang dikemas dalam 20 jerigen berukuran 30 liter.

    Pemilik ratusan liter sopi ini adalah YY alias Beng, rekannya DN alias Mon, dan satu orang lagi berinisial NR alias Natan, di mana satu diantara mereka berstatus DPO polisi.

    Selanjutnya speedboat beserta para saksi dan tersangka digiring ke Markas Dit Polair Polda Maluku dan diperiksa oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Maluku.

    “Ada sembilan orang yang diperiksa penyidik, terdiri dari lima saksi petunjuk, dua ahli dari Balai POM Ambon, serta dua tersangka,” tandas Dir Polair.

    Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang ancaman pidana penjaranya dua tahun dan denda Rp4 miliar, juncto pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (an/tm)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaEkonomi Maluku Triwulan I-2019 Tumbuh 6,32 Persen
    Berita Selanjutnya Dispendukcapil Ambon Layani Cetak KTP-E

    Berita Terkait

    janet 1

    Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Penjual Petasan di Waihaong

    IMG 20251212 WA0006

    Sidang Perdana Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Digelar, Petrus Fatlolon Cs Hadapi Dakwaan Berat

    images 2

    Sim Salabim Kejati Hentikan Kasus Ruko Mardika, Bos Kipe Belum Tersentuh

    Screenshot 2025 1202 014752

    Berkas Perkara Korupsi DD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

    FB IMG 1748603627262 1

    RS Bhakti Rahayu Tak Bayar Gaji Tiga Eks Perawat, Kuasa Hukum: Mereka Cemarkan Nama Institusi

    IMG 20251127 WA0096

    1.621 Barang Bukti Dimusnahkan, Kajari Aru : Telah Inkracht dan Ini Merupakan Kegiatan Pertama Saya di Aru

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Tiga Balon Kembalikan Formulir Pendaftaran Di Gerindra

    Perkembangan Kampung KB Di Maluku Signifikan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.