Ambon,Tribun Maluku : Penyidik Polda Maluku yang menangani perkara dugaan Kasus pemalsuan dan penggelapan dengan tersangka Adri Ariyanto mantan anggota TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon diduga sengaja digelapkan.
Pasalnya perkara tersebut hingga kini tidak jelas dan hilang ditelan bumi. Padahal perkara tersebut sudah dilaporkan oleh ILYAS LASSA sesuai dengan laporan polisi Nomor :LP/03/I/2020/MALUKU/SPKT,tgl 07 Januari 2020.
Dari data yang berhasil didapat media ini Selasa (10/6/2025) menyebutkan. Laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan terlapor Adri Ariyanto itu ditangani oleh Bripka Herman Buton.
Dimana Semua proses Penyidikan dalam perkara tersebut sudah selesai serta sudah ada penetapan tersangka yakni Adri Ariyanto selaku tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebagaimana tertuang dalam berita acara penyitaan yang dikeluarkan Polda Maluku tanggal 24 Agustus 2020.
Kemudian pada tanggal 11 April 2022 perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap. Selanjutnya pada pada tanggal 30 Mei 2022 telah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Maluku kepada penuntut umum. Namun anehnya hingga kini perkara tersebut tidak pernah disidangkan.
Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy SH, MH yang dikonfirmasi media ini terkait perkara tersebut mengungkapkan. Berdasarkan data yang ada pada Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, berkas Perkaranya telah dikembalikan kejaksaan kepada penyidik Polda Maluku.
“Sesuai data yang ada pada kami, berkas perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan tersangka Adri Ariyanto telah dikembalikan Kejati Maluku kepada penyidik Polda Maluku, ” beber Ardy.
Hal ini lanjut Kasipenkum Kejati Maluku itu, lantaran penyidik Polda Maluku tidak mampu menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah Penuntut Umum menyatakan kalau perkara tersebut P21 dan P21 A.
“Sedangkan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 30 mei 2022 dari penyidik Polda Maluku kepada Penuntut Umum itu sama sekali tidak pernah ada, ” tegas mantan Kacabjari Saparua ini.
Terpisah kuasa hukum koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Roos Jeane Alfaris kepada media ini menegaskan. Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang disita berupa nota nota asli milik Lembaga TKBM.
“Kami akan laporkan Bripka Herman Buton ke Kapolri karena diduga ada permainan antara Tersangka dan Penyidik Pembantu Herman Buton. Laporan yang sama juga akan kami layangkan ke Propam Polda Maluku. Bahkan Kami secara resmi telah menyiapkan surat Kapolda Maluku maupun Reskrimum Polda Maluku guna melaporkan masalah ini, ” kunci Alfaris.