Ambon, Tribun Maluku: Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Senin (9/9/2024) menggelar kegiatan Monitoring & Evaluasi Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) melalui Sistem Informasi di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Kegiatan tersebut merupakan suatu kewajiban Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan penyusunan dokumen RP3KP,” kata Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si saat dikonfirmasi di Ambon, Selasa (10/9).
Menurut Pakabu, Balai P2P Maluku adalah perpanjangan tangan dari Pusat untuk melakukan salah satunya pembinaan, monitoring dan evaluasi di dalam penyusunan dokumen RP3KP, karena dokumen tersebut merupakan suatu dokumen umum untuk penyelenggaraan perumahan kawasan dan perumahan permukiman yang terkoordinasi, terpadu secara lintas sektor dan programnya berkelanjutan.
Kesiapan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Maluku dan Maluku Utara sangat siap, hanya saja dalam penyusunan dokumen RP3KP masih menggunakan format yang berbeda-beda, walaupun sudah ada Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 6 Tahun 2022.
Untuk itu, sebagai Kepala Balai P2P Maluku Pither Pakabu mengajak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota baik di Maluku maupun Maluku Utara agar dalam pembuatan dokumen RP3KP nanti bisa menggunakan Sistem Informasi.
“Jadi pembuatan dokumen RP3KP harus bisa menggunakan Sistem Informasi dan tidak boleh berbeda-beda dan kita rencanakan untuk bisa dijalankan tahun 2024 ini dan bisa berkelanjutan,” ucap Pakabu.
Jika hal ini berhasil dilaksanakan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, maka akan menjadi salah satu cikal bakal untuk kepentingan nasional.
Dengan menggunakan system informasi maka secara digital lebih mudah dapat di akses di mana saja dan kapan pun.
Sesuai PP Nomor 88 Tahun 2014 di pasal 4 menyatakan bahwa Pembinaan dokumen perencanaan RP3KP itu merupakan kewajiban Pemerintah Pusat melalui Dirjen Perumahan yang di wakili oleh Balai di Provinsi, sehingga kata Pakabu, di daerah pun harus wajib.
Kepala Balai P2P Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si berharap, dengan adanya penyusunan dokumen RP3KP yang baik dan benar, diharapkan dapat di dorong untuk sampai kepada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sehingga penganggaran dan program lebih tepat oleh pemerintah daerah.