Ambon, Tribun-Maluku.com : Peraturan Daerah (Perda) tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan sangat membantu memberikan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak, kata Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina.
“Pemerintah Kota Ambon sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pimpinan semua anggota DPRD Kota Ambon yang telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga,” kata Sam, saat memberikan sambutan pada acara paripurna masa sidang ketiga dalam rangka penyerahan tiga buah Ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon, Senin (10/8).
Menurutnya, Ranperda ini nantinya setelah dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon diharapkan dapat membantu memberikan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap perempuan dan anak sesuai amanat undang-undang pasar 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Begitu juga dua Ranperda lainnya yakni tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan ketiga Ranperda tentang penyerahan prasarana dan sarana intinitas perumahan bila ditetapkan menjadi Perda akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Kota Ambon,” ujarnya.
Hal yang sama pada Ranperda pengawasan minuman beralkohol, lanjutnya, nyata menjadi payung hukum bagi semua pihak terkait dengan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol baik terhadap konsumen maupun pengguna.
Sedangkan untuk Ranperda penyerahan prasarana sarana dan intinitas perumahan diharapkan akan semakin memberikan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi Developer maupun bagi warga yang bermukim di area perumahan yang dimaksud.
Dia mengatakan, akhir-akhir ini memang terjadi alih fungsi yang luar biasa di perumahan-perumahan yang lama maupun yang baru.
Sehingga diharapkan dengan adanya Perda ini dapat mendorong Pemerintah Daerah guna menertibkan daerah-daerah pemukiman tersebut yang ada di Kota Ambon. (ant/tm)