Ambon, Tribun Maluku: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menginisiasi pembuatan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang “Penempatan dan Alokasi Rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan” di Provinsi Maluku.
Ini adalah Aksi Perubahan dari Nalika Franseska Lewerissa, S.Pi. M.Si peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XIII Tahun 2025.
Nalika Franseska Lewerissa, S.Pi. M.Si dalam jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Saat dikonfirmasi di ruang kerja pada Senin (16/6/2025) Nali, sapaan Nalika Lewerissa mengatakan, Rumpon adalah salah satu alat bantu untuk penangkapan ikan.
Menurutnya, selama ini rumpun-rumpon yang ada di laut Maluku masih dikatakan illegal, karena belum ada aturan yang mengatur terkait dengan rumpon.
Untuk itu, perlu adanya aturan yang mengatur tentang rumpon. Alasannya, untuk mencegah terjadnya konflik kepentingan banyak pihak.
Dicontohkan, bisa saja kapal-kapal besar melakukan transaksi di laut dengan mengambil ikan-ikan di rumpon, sehingga nelayan kecil tidak bisa mendapatkan ikan lagi.
Rumpon juga merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang efektif dan efisien. Artinya bahwa nelayan tidak lagi mencari ikan terlalu jauh, tidak banyak waktu yang terbuang dan tidak terjadi pemborosan bahan bakar minyak (BBM).
Alasan lain perlu dibuatkan aturan kata Nali, karena rumpon bisa saja diletakkan pada jalur lalu lintas laut, sehingga dapat mengganggu jalur transportasi laut.
“Karena belum ada aturan yang mengatur tentang rumpon maka belum diketahui atau belum teridentifikasi berapa banyak rumpon yang berada pada wilayah pengelolaan laut di Maluku,” ungkapnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil kajian akademisi Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanaan Unpatti menyatakan bahwa jarak rumpon paling baik adalah 2 mil yang di ukur dari 0 sampai 12 mil.
Sehingga jika ditarik tegak lurus secara horizontal maka sebanyak 5 rumpon yang ditempatkan berdasarkan jarak pada garis 0 sampai 12 mil.
Terhitung sejak Peraturan Gubernur Maluku tentang Penempatan dan Alokasi Rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan disahkan nanti, maka rumpon-rumpon yang sudah ada diberikan batas waktu selama kurang lebih 1 tahun untuk mengurus surat izin pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku.
Jika batas waktu yang ditentukkan dan belum ada pengusaha rumpon yang mengurus izin maka akan menjadi tanggung jawab sendiri.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mempunyai hubungan kerja yang baik dengan pimpinan Kementerian/Lembaga di Pusat, maka Pusat telah memberikan rekomendasi untuk penyelesaian rancangan Pergub rumpon tersebut.
Intinya, usulan Rancangan Peraturan Gubernur terkait rumpon sudah disetujui oleh Pempus, untuk penataan rumpon di Provinsi Maluku.
Diharapkan, Gubernur Maluku dapat mensahkan Pergub tersebut agar menjadi acuan untuk penataan rumpon di Provinsi Maluku.