Ambon, Tribun Maluku : Dewan Pimpinan Cabang Parti Perindo Kota Ambon langsung mengambil sikap dan langkah tegas terkait dugaan perzinaan yang diduga dilakukan salah satu pengurus Perindo Kota Ambon berinisial HBU
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris DPC Perindo Kota Ambon, Novel Elminero di Ambon ketikan dihubungi media ini Rabu (4/9/2024).
Dijelaskan Elminero, terhadap HBU yang diduga melakukan tindakan pidana perzinaan, apabila kemudian pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Perindo.
Maka pengurus Partai Perindo akan melakukan evaluasi dan pastinya jika terbukti maka partai Perindo akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan oleh DPP Partai.
“Korwil Perindo untuk Teritorial Bali-Nusra-Maluku&Malut, sudah arahkan untuk melakukan pengecekan kebenaran. Dan untuk sementara waktu HBU di nonaktifkan dari kedudukannya selaku pengurus DPC Perindo Kota Ambon, ” Jelas Elminero.
Penonaktifan HBU itu lanjut Elminero bertujuan agar supaya HBU lebih bisa fokus menjalani proses pelaporan terhadap dirinya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, HBU digrebek bersama SL yang juga adalah istri orang. Dimana diduga SL adalah kekasih gelapnya HBU. Keduanya ditangkap ketika sementara berduaan didalam kamar kos yang terletak di Wainitu, kecamatan Nusaniwe pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 01.30 Wit.
Tertangkapnya HBU dan SL ketika asik berduaan di dalam kamar lantaran dilaporkan oleh tetangga
Informasi yang sama juga disampaikan E, yang belakangan diketahui juga merupakan kekasih gelap HBU.
HBU dan SL yang sementara berapa didalam kamar didatanti oleh adik dari suami SL yang ditemani Anggota Babinkamtibmas, dan pihak keluarga IH serta ketua RT dan langsung diciduk ketika sementara berada didalam kamar kos.
Keduanya lantas dilaporkan pihak keluarga dari suami SL ke Polresta Pulau Ambon dengan nomor laporan LP/B/311/VIII/2024/SPKT/Resta Ambon / Polda Maluku.