Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Seram Bagian Barat » Pernyataan Mahulette Bohongi Publik SBB

    Pernyataan Mahulette Bohongi Publik SBB

    Pewarta Yonli Ris Melay5 Desember 2024
    IMG 20241204 WA0024

    Piru, Tribun Maluku : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD Kab SBB) dinilai sedang membohongi publik SBB dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, Piru 4 Desember 2024.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media ini terkait hak-hak perjalanan dinas mantan/eks anggota DPRD periode 2019-2024 yang jika dikalkulasi mencapai belasan juta bahkan puluhan juta rupiah namun sayangnya uang tersebut diamputasi.

    Pemberitaan tersebut kemudian di bantah oleh Mahulette lewat pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media online (E) yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar.

    Namun, berdasarkan fakta yang diterima ternyata benar, hampir setiap mantan/eks DPRD Periode 2019-2024 hanya mendapatkan haknya dengan besaran jumlah yang sama Rp. 4.334.000, padahal di dalam laporan pertanggungjawaban yang dimasukan oleh para mantan/eks anggota DPRD periode 2019-2024 jumlah tersebut lebih besar.

    IMG 20241204 WA0025

    “Jangan asal bicara yang tidak sesuai dengan fakta, Mahulette ini kira katong (Kami) mau terima beasiswa lalu semuanya terima dengan jumlah yang sama, berarti semua mantan DPRD periode 2019-2024 itu perjalanan dinasnya di Daerah yang sama, waktu yang sama, tempat yang sama sehingga pertanggungjawabannya sama, anda bisa membohongi publik tapi tidak dengan kami,” ungkap sumber.

    Dijelaskan sumber, saat ini kalau mau dikaji secara aturan maka Mahulette dinilai belum layak menjabat sebagai PLT Sekretaris DPRD, walau dirinya telah mengikuti PIM III, pasalnya jabatan Sekretaris DPRD adalah jabatan Eselon 2b misalnya Camat, Sekretaris Dinas dan Kabag.

    Kita semua tahu lanjut sumber, saat ini jabatan definitif Mahulette sebagai kepala bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang notabanenya bukan merupakan jabatan Eselon 2b, dan saat ini ia menjabat sebagai PLT Sekretaris DPRD apakah ini tidak melanggar aturan karena dipaksakan loncat tangga melewati jabatan esalon 3b dan lansung menjabat jabatan esalon 3a yakni sebagai PLT Sekwan.

    Di lain sisi, saat lelang jabatan di awal tahun 2024 dia lolos administrasi hanya pada pilihan jabatan kepala dinas dikdukcapil dan dia diwawancara oleh tim hanya pada jabatan kepala Dinas dikdukcapil bukan sebagai Sekwan.

    “Itu berarti penempatan dia sebagai Sekwan bisa dikatakan karena memiliki hubungan dekat dengan Pj. Bupati SBB saat ini,” tutup sumber.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDinkes MBD Gelar Orientasi Promotif Dan Preventif Bagi Tenaga Puskesmas
    Berita Selanjutnya Peluncuran Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) Tahun 2024 

    Berita Terkait

    BPK

    BPK Temukan Ratusan Juta Kejanggalan Empat Dinas di SBB

    Racun 0

    Tragedi MBG di Kairatu: Ratusan Siswa Keracunan,  DPRD SBB Tuntut Sanksi Berat

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20251018 210007 0000

    Gara-Gara Judi Ayam, J dan LI Terancam 10 Tahun di Penjara

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20250930 171439 0000 1

    Gubernur Maluku Resmikan Baileo Hena Hatutelu Piru

    SBB 1

    DPRD SBB Bahas Perubahan APBD 2025

    PPPK 1

    Pasutri Diduga Diangkat Jadi PPPK Fiktif di SBB

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Masyarakat Tak Percaya Hoax Terkait PT. Kalwedo

    Pemkot Ambon Tegaskan Netral dalam Proses PAW Raja Urimessing

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.