Ambon, Tribun Maluku : Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 360 lebih Warga binaan dan petugas Lapas Kelas II Ambon siap memberikan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024
Demikian penjelasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II Ambon, Mukhtar Bc.I.P, S.Ag., M.H kepada wartawan, Kamis (10/10/2024) di ruang kerjanya
Menurutnya, Lapas kelas II Ambon mendapat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi warga binaan yang mempunyai hak melakukan pemilihan kepala daerah nanti
Ia menjelaskan dari 406 warga Binaan di Lapas Ambon, Sebanyak 360 orang dan petugas Lapas masuk dalam DPT, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan
Pasalnya menurut Mukhtar pastinya akan ada warga binaan yang keluar masuk sebelum pelaksanaan pemilihan
,”Nantinya ada yang bebas, kalau sudah bebas dia nyoblos di tempat lain, ada pindahan dari rutan ke sini, nantinya kita daftarkan lagi, nyoblos disini,”ujarnya
Ia menjelaskan dari warga binaan yang berhak memilih pada pelaksanaan Pilkada adalah bagi mereka yang berKTP Ambon berhak memilih Walikota dan Gubernur
Sementara bagi yang berKTP dari luar Ambon hanya berhak memilih Gubernur Maluku tidak bisa memilih pada pemilihan Walikota Ambon
,”Misalnya dia dari Tual, KTPnya dari Tual, Masohi hanya Gubernur saja, untuk Walikota tidak bisa,”ujar Kalapas Ambon
Untuk petugas KPPS pada TPS Khusus Lapas Ambon, menurut Mukhtar, para petugas direkrut dari petugas Lapas Ambon
,”Petugas KPPSnya dari Lapas semua, terus Bawaslu semua dari Lapas yang sudah ditunjuk, dan semuanya ada SKnya,”tutur kalapas
Ia menjelaskan, untuk petugas-petugas tersebut hanya diusulkan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah yang kemudian ditindaklanjuti KPU
Dirinya berharap, semoga pelaksanaan Pilkada di Maluku, khususnya Lapas kelas II Ambon dapat berjalan Aman dan damai
Kepada para pemilih, baik warga Binaan maupun petugas Lapas, dirinya mengharapkan agar bisa memilih sesuai dengan hati nuraninya dalam menentukan calon kepala daerah yang baik