THR wajib dibayar pengusaha kepada pekerja sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama, sesuai Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan.
“Pembayaran THR wajib dilakukan pada H-7 hari Natal kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Ambon, Adser Lamba, Rabu (18/12).
Ia mengatakan, besaran THR yang diberikan itu harus disesuaikan masa kerja, yakni karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan lebih diberi tunjangan satu bulan penghasilan, sedangkan baru tiga bulan kerja menerima setengah dari penghasilan tersebut.
“Untuk pembayarannya disesuaikan masa kerja dan THR dapat berupa uang maupun kebutuhan pokok sesuai pendapatan per bulan,” ujarnya.
Menurut dia, pembayaran THR dimaksudkan untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara pengusaha dan karyawan.
“Kami juga meminta kepada pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR,” katanya.
Adser menjelaskan, pihaknya juga akan memantau proses pembayaran THR tenaga kerja perusahaan di wilayah setempat.
Langkah awal pihaknya telah menyurati perusahaan berdasarkan surat edaran sekretaris kota (Sekkot) Ambon untuk membayar THR karyawan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Surat edaran akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan mengecek langsung ke setiap perusahaan pada bulan Januari 2014,” tandasnya.
Ditambahkannya, jika ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR itu maka perusahaan akan dikenai sanksi.
“Pada H-7 kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan,dan ditindaklanjuti pada Januari 2014, jika ditemukan ada yang belum membayar akan dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang,” katanya. (ant/tm)