Ambon,Tribun Maluku : Bank Negara Indonesia (BNI) 46, salah satu bank milik pemerintah Indonesia yang berada di kota Ambon, beberapa tahun lalu pernah viral lantaran lima mantan pegawainya terbukti bersalah mengelapkan dana milik nasabah sebanyak Rp.58,9 miliar rupanya tidak menjadi pelajaran bagi oknum oknum bank plat merah itu. Buktinya Bank BNI 46 cabang Ambon kembali Berulah dengan menahan alias memblokir secara sepihak dana milik Ester Agustina Anakotaparry yang adalah salah satu nasabahnya yang “hanya” sebesar Rp. 13.294.400. Kepada media ini Jumat (7/2/2025) anak Korban John Berhitu mengungkapkan. Pemblokiran secara sepihak yang dilakukan BNI 46 cabang Ambon ini bermula ketika ibunya…
Penulis: Jossy Linansera
Ambon,Tribun Maluku : Kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan septik tank skala individual Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon tahun 2024, dengan pagu anhgaran sebesar Rp.2 miliar lebih semakin menarik disimak. Pasalnya dari informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan. Sisa dana proyek pembangunan septik tank skala individual Dinas PUPR Kota Ambon sebesar kurang lebih Rp.1.2 miliar “lari” atau digunakan untuk mendukung pasangan tertentu pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Ambon tahun 2024. Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan, dari total anggaran sesuai penawaran pemenang tender proyek tersebut yakni sebesar Rp.1.7 miliar. Yang baru digunakan hanya sebesar 30…
Ambon, Tribun Maluku : Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Richard Louhenapessy mantan walikota Ambon kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang yang digelar Kamis (6/2/2025) yang dipimpin Martha Maitimu selaku hakim ketua ini mengangagendakan pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa. Dalam eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa Richard Louhenapessy yang terdiri dari Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Parera ini mengungkapkan. Dakwaan jaksa penuntut umum sangat tidak cermat, tidak teliti, tidak terperinci dan kabur. Dijelaskan, Bahwa dalam surat dakwaan, tidak boleh tidak, melainkan…
Jakarta, Tribun Maluku : Angan angan dan ambisi pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya (MBD), Hendrik Cristian selaku calon bupati yang berpasangan dengan Hengky Pelatta selaku wakil bupati harus menerima kenyataan merana dan menelan pil pahit. Pasalnya ambisi pasangan yang dikenal dengan jargon Cristal tersebut “takandas” setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilukada kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024 menyatakan menolak gugatan pasangan Cristal. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Hakim konstitusi mengungkapkan. Dalil penggugat mengenai masa jabatan Benyamin Thomas Noach mengungkapkan. Masa jabatan Benyamin Thomas Noach belum cukup dua periode…
Ambon,Tribun Maluku : Rencana Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) melakukan eksekusi terhadap gedung gereja Menara Iman pasca putusan pengadilan nomor 143/Pdt.G/2020/PN.Amb antara Athes Werinussa selaku penggugat melawan Andarias Leaua selaku tergugat, yang memenangkan penggugat, mendapat penolakan keras dari anak anak Adat Negeri Passo. Aksi penolakan terhadap rencana eksekusi yang akan dilakukan Sinode GPM itu terjadi dalam aksi demo damai anak anak Adat Negeri Passo yang terdiri dari Soa Koli, Soa Moni dan Soa Rinsama digelar di depan gedung kantor Sinode GPM Senin (3/2/2025) Dalam aksi demo damai tersebut selain anak anak Adat Negeri Passo juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah…
Ambon,Tribun Maluku : Proyek pembangunan 138 Septik Tank skala individual milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon tahun anggaran 2024, hingga kini tidak jelas dan menyisakan tanda tanya besar. Bahkan diduga proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.2.33 miliar itu diduga sarat muatan korupsi. Pasalnya dari data yang ada pada media ini, proyek pembangunan septik tank skala individual Dinas PUPR Kota Ambon sesuai lelang proyek pada laman LPSE Kota Ambon dengan kode lelang 5071654 ini dananya bersumber dari APBD dan hibah. Dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.33 miliar dan HPS sebesar Rp 2,3 miliar. Dan pemenang lelang proyek ini…
Ambon,Tribun Maluku : Tindakan cepat dan tepat Balai Pelaksana Jalan Dan Jembatan Nasional (BPJN) Maluku patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, gerak cepat BPJN Maluku dalam menangani ambruknya jembatan Wai Merth 1 di Bula kini sudah dapat dirasakan masyarakat pengguna jalan. Ambruknya jembatan Wai Mer 1 yang berada di ruas jalan Bula-Masiwang tepatnya di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) saat sebuah truk melintas pada Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 14.10 WIT. Kejadian tersebut lantas direspons cepat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku dengan melalukan perbaikan sejak Jumat (31/01/2025) dengan memasang jembatan Bailey sebagai solusi sementara untuk…
Ambon,Tribun Maluku : Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah Maluku sigap bergerak dan langsung memperbaiki jembatan Wai Merth I di Bula yang jebol. Kasatker PJN Wilayah II Maluku Toce Leuwol kepada media ini Jumat (31/1/2025) mengungkapkan. Pihak BPJN Maluku langsung bergerak sekita mengetahui jembatan Wai Merth I di Bula jebol. “BPJN Maluku kini tengah melakukan pekerjaan darurat atau lintasan basah dari arah hulu jembatan Wai Meth I, pengerjaan lintasan basah ini bertujuan untuk melancarkan transportasi sambil menunggu perbaikan, ” ujar Leuwol. Menyinggung mengenai penyebab jebolnya jembatan Wai Meth I di Bula ini Leuwol mengungkapkan. Curah hujan yang tinggi beberapa…
Ambon,Tribun Maluku : Maluku memang seakan dianak tirikan oleh pemerintah pusat. Lantaran Lagi lagi masyarakat Maluku khususnya warga Kota Ambon harus menelan pil pahit lantaran termakan janji manis dan dibohongi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya dari data yang didapat media ini, pada tahu. 2024 pemerintah pusat memberikan dana hibah yang diperuntukan bagi pembangunan 138 unit septik tank skala individual yang tersebar pada 4 kecamatan yang ada di kota Ambon. Berbekal perjanjian dana hibah antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dengan Kementrian PUPR tersebut maka maka Dinas PUPR Kota Ambon menganggarkan dana sebesar Rp.2.3…
Ambon,Tribun Maluku : Bank Maluku cabang utama Ambon diduga telah memberikan informasi menyesatkan kepada wartawan salah satu media online di kota Ambon. Alhasil informasi yang kemudian diolah menjadi berita tersebut, telah mencemarkan nama baik Rosmund Ivone Lontoh, kepala sekolah dasar negeri 2 Ambon Dimana sesuai pemberitaan media tersebut disebutkan bahwa berdasarkan informasi dari bank Maluku menyebutkan, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar negeri 2 Galala telah dicairkan oleh oknum kepala sekolah. Namun pada kenyataannya, dana BOS Sekolah Dasar Negeri 2 Galala sebesar kurang lebih Rp.88 juta itu masih utuh berada di bank Maluku dan belum dicairkan. Terkait hal tersebut…