AMBON Tribun-Maluku.Com- Penasihat Hukum (PH) penggugat Intervensi I perkara sengketa lahan OSM Hendro Waas SH kepada wartawan mempertanyakan pengetahuan saksi penggugat soal lahan OSM yang dikatakannya sebagai Dati Watemena dan bukan Dati Kudamati sebagaimana layaknya sesuai Register dari Negeri Urimessing ataupun Register dati milik Josias Alfons.
Demikian penegasan juga bantahan Waas terhadap kesaksian Hermanus M Silahoy yang dihadirkan penggugat dalam persidangan Selasa (19/11).
Waas juga mempertanyakan kesaksian Silahoy yang mengatakan kalau lahan OSM itu sudah dijual oleh pemiliknya kepada pemerintah Belanda, mengingat saat itu Ambon sebagaimana daerah lainnya dalam kuasa penjajah Hindia Belanda.
Menurut Waas tanah tersebut bukanlah dijual tetapi tanah tersebut merupakan rampasan dari pemerintah belanda terhadap tanah-tanah Dati yang ada di Maluku, sehingga tidaklah mungkin sebagai penjajah harus membeli tanah yang menjadi tanah jajahannya.
Ditambahkan, kalau dirinya merasakan kejanggalan dari kesaksian saksi terkait dengan Dati Watemena, dimana yang sementara dipegang oleh Negeri Urimessing adalah register negeri yang mencatat nama Wattimena sebagai kepala dati dengan nama Dati Kudamati bukanlah Dati Watemena.
Sepengetahuannya kalau Watimena adalah orang Bogor yang saat itu berdiam di Negeri Urimesing, sementara 20 potong Dati yang semula dikuasai Stefanus Watimena sudah dialihkan kepada keluarga Josias Alfons, Ia bahkan menegaskan kalau dusun Dati Kudamati termasuk dalam 192 potong dusun Dati Negeri Urimessing.
Terkait dengan Lingkungan F yang kemudian berubah menjadi Kelurahan Wainitu hingga saat ini seperti yang dikatakan saksi pada persidangan tersebut menurut Waas jika berdasarkan bukti-bukti PPI 2 yaitu menyangkut peta Ambon Stregent yang dipunyai pihak Intervensi I maka lingkungan F tersebut termasuk dalam petuhanan Negeri Urimessing.
Diakui, kalau pengakuan saksi terkait batas-batas lahan OSM benar adanya,dimana saksi mengatakan batas dari sebelah timur di kali Wainitu sampai sebelah barat di kali Waikeker, sebelah selatan dari jalan raya dan sebelah Utara dengan Pantai, maka dengan demikian kesaksian saksi Silahoy sudah mendukung gugatan Intervensi I.(TM05)