Tual, Tribun Maluku: Gasandi Renfaan selaku kuasa hukum Usman Rahawarin mengatakan, klien siap memiliki bukti tentang dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan dinas dan pinjam pribadi yang dilakukan RS yang saat ini menjabat sebagai Sekda Maluku Tengah.
” Berkaitan dengan uang perjalanan Dinas dan pinjama pribadi oleh saudara RS yang belum dibayarkan, Kami bisa dan akan membuktikan hal tersebut makanya Kami minta diusut kasusnya, tidak boleh stagnan,” kata Kuasa Hukum melalui siaran pers yang diterima Tribun Maluku di Tual, Minggu (27/8/2023).
Menurutnya, sebelumnya kliennya diangkat menjadi Staf khusus Bupati Maluku Tengah sejak tahun 2013 dengan masa kerja sampai 2016. Namun sayangnya klien tidak pernah menerima upah apapun sesuai jabatan yang diberikan.
” Dia Saudara (RS) tau bahwa untuk melaksanakan Tugas di luar Daerah maka ada anggarannya dan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lantas Klien Kami Usman Rahawarin dalam melaksanakan tugas luar daerah itu ada Surat Tugasnya loh, ” terang Gasandi.
Untuk membuktikan dugaan ini, kata dia, seluruh bukti telah diserahkan ke Penyidik Polres Maluku Tengah pada saat Klein melaporkan perkara tersebut.
” Saya mau sampaikan, segala bukti perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Klien Kami Ir. Usman Rahawarin telah diserahkan kepada Penyidik yang menangani perkara tersebut saat Laporan Pengaduan dibuat oleh Klien Kami dan memang benar bahwa Klien Kami juga belum pernah menerima insentif selama Dia bertugas sebagai Staf Khusus Bupati Maluku, ” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolda Maluku agar menarik Laporan terhadap Sekda Maluku Tengah tersebut ke Polda Maluku agar kasus ini dapat diusut secara transparan guna mendapatkan kepastian hukum serta menghindari adanya intervensi.
” Kami senang dengan Bapak Kapolda Maluku yang selalu on the track dalam mengusut setiap kasus, terakhir dari saya, tidak ada tendensi kami secara Politis dengan saudara RS karena ini murni kasus Hukum yang sudah bergulir lama,” tutup Gasandi.