Tual, Tribun Maluku.com : Penasehat Hukum (PH) Halik Roroa, Lukman Matutu akan melakukan upaya Praperadilan Polres Malra apabila mengeluarkan surat penghentian penyidikan atau (SP3) kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Hasyim Rahayaan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Kota Tual tersebut.
“Jika benar Polres Malra keluarkan SP3, maka kami kuasa hukum akan mengambil dua hal, yang pertama akan berhadapan dengan Praperadilan dan membuat laporkan ke Mabes Polri,” kata Matutu melalui siaran pers di kantor LBH Ari, di Desa Fidatan Kota Tual, Sabtu (19/9/2020).
Menurutnya, ada sejumlah data yang menerangkan tentang dugaan konspirasi oleh beberapa pihak, sehingga perkara dugaan ijazah digiring untuk SP3 tersebut.
” Kami sudah punya data, Kami akan buat laporan polisi ke Mabes polri tentang kronologis tentang pelaporan ketemu dan pergi dengan siapa, tentang kasus ini biar nanti kami dipertemukan baru dijelaskan,” jelas Matutu.
Padahal kata dia, data yang diberikan oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) kepada kliennya, berdasarkan data yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke Dikti dan data itu bisa dinyatakan itu valid.
Sehingga penyidik Polres Malra seharusnya meminta keterangan dari Dikti, bukan surat keterangan dari Universitas Azzahra sebagai dasar untuk digelar perkara tersebut.
“Kami rasa aneh, karena laporan ada beberapa pasal, kenapa yang diuji hanya satu pasal, ada sebenarnya ini,? Ini yang menjadi tanda tanya kami,” kesal Ketua LBH Ari itu.
Ketua LBH Ari Lukman Matutu mengatakan, hingga saat ini pelapor Hi Halik Roroa belum menerima SP3 dari penyidik Polres Malra sehingga pernyataan PH Hasyim Rahayaan soal tidak memiliki bukti yang cukup kuat sehingga kasus tersebut dinyatakan gugur demi hukum. dinilai hoax.
” Jika melihat informasi yang berkembang tentang pernyataan terlapor saat itu bahwa, perkaranya sudah digelar, sudah ditutup, maka pasti dia bermuara pada SP3, kalau sudah SP3 kami bicara sebagai fakta bahwa pelapor belum menerima SP3 itu sendiri,” ungkapnya.
Matutu menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui Praperadilan Polres Malra dan menyiapkan semua data untuk dilaporkan ke Mabes Polri guna mencari kebenaran hukum dalam perkara tersebut.