Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Pilkada 2017, Pemkot Ambon Pantau ASN di Medsos

    Pilkada 2017, Pemkot Ambon Pantau ASN di Medsos

    Pewarta Tribun Maluku4 Oktober 2016
    Penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanes Papilaya pihaknya akan terus memantau perkembangan opini ASN di media sosial (Medsos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017, karena seluruhnya terkait dengan netralitas ASN.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanes Papilaya akan terus memantau perkembangan opini ASN di media sosial (Medsos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017, karena seluruhnya terkait dengan netralitas ASN.

    “Saat ini kami masih menunggu penetapan calon oleh KPU. Setelah penetapan kami akan memberlakukan sanksi administratif hingga pemecatan bagi ASN yang sengaja memberikan opini terutama dalam mensukseskan salah satu pasangan calon kepala daerah,” katanya di Ambon, Senin (3/10).

    Dijelaskannya, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kewajiban PNS dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang PNS memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada.

    Sanksi tegas akan diberikan berupa penundaan pangkat dan golongan bagi ASN yang tidak netral, atau memberikan komentar baik mendukung atau menjatuhkan salah satu pasangan calon.

    “Saya tegaskan tidak boleh lagi ada komentar yang dilakukan oleh AsAN terkait pancalonan wali kota dan wakil wali kota baik itu mendukung maupun tidak mendukung,” katanya.

    Ia mengakui, ASN tidak boleh berpolitik dan harus netral karena sanksi jelas tercantum dalam UU ASN, karena itu jangan sampai ada ASN yang terlibat.

    “Jadi tinggal pilih saja masih mau berkarir sebagai ASN atau tidak, jadi ASN yang benar yakni melakukan peran sesu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi jika memang mau dikenai sanksi yang berat, ya silahkan terlibat dalam politik,” tandasnya.

    Media sosial, tambah dia, harus dimanfaatkan secara baik sebagai sarana untuk menginfokan hal yang positif, bukan sebagai ajang menyampaikan hal negatif kepada masyarakat.

    “Saya kira media sosial harus dimanfaatkan secara baik sebagai sarana untuk menginfokan hal yang positif, bukan sebagai ajang menyampaikan hal negatif kepada masyarakat, khususnya menjalang Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon,” katanya.

    Ia mengatakan, tugas seorang ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan untuk memberikan opini negatif di luar tugas dan tanggung jawab.

    “Pemerintah telah memberikan tugas dan tanggungjawab, karena itu laksanakan apa yang sudah diberikan, kenapa harus terlibat dengan opini yang tidak perlu terutama terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaMinimnya Dokter Gigi PNS Di Maluku
    Berita Selanjutnya Puluhan Baliho “PANTAS” Dirusak OTB

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Dengan Berbasis Kertas, 244 Siswa SMA 3 Ambon Ikut Ujian Sekolah

    Tidak Mau Miskin Permanen, Kawasan Timur Indonesia Perlu Galang Solidaritas Oceania

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.