Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Buru Selatan » Pilkada Buru Selatan Ditangguhkan 14 Hari

    Pilkada Buru Selatan Ditangguhkan 14 Hari

    Pewarta Tribun Maluku3 Oktober 2015
    Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Buru Selatan ditangguhkan 14 hari oleh KPU setempat karena salah satu calon Bupatinya, Hakim Fatsey, meninggal dunia di Ambon pada 14 September 2015.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Buru Selatan ditangguhkan 14 hari oleh KPU setempat karena salah satu calon Bupatinya, Hakim Fatsey, meninggal dunia di Ambon pada 14 September 2015.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, La Alwi, dihubungi dari Ambon, Sabtu (3/10), membenarkan penangguhan tahapan Pilkada Buru Selatan hingga 17 Oktober 2015.

    “Saya menghadiri rapat pleno KPU Buru Selatan dan penetapan penangguhan Pillkada, sekaligus pengumuman pendaftaran calon pengganti oleh Partai Gerindra dan PKS yang mengusung almarhum Hakim,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, tujuan penangguhan 14 hari itu karena memberikan kesempatan 10 hari bagi Partai Gerindra dan PKS mengajukan calon pengganti.

    Tiga hari berikutnya dibuka untuk pendaftaran calon baru sekiranya Partai Gerindra dan PKS tidak mengusulkan calon pengganti, menyusul sehari dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi proses baru.

    “Jadi KPU Buru Selatan telah bekerja sesuai ketentuan UU No.8 tahun 2015 dan kita menunggu perkembangan hingga 17 Oktober 2015 untuk memutuskan kelanjutan penyelenggaraan Pilkada setempat sehingga jangan ada yang berspekulasi,” kata La Alwi.

    Dia memastikan, langkah KPU Buru Selatan setelah keluarga almarhum menyampaikan surat keterangan kematian berdasarkan keterangan Penjabat Raja desa Batumerah, kecamatan Sirimau Kota Ambon pada 21 September 2015.

    “KPU Buru Selatan menerima surat keterangan kematian Hakim pada 28 September 2015 sehingga pelaksanaannya sesuai aturan sebagaimana diatur UU No.8 tahun 2015,” ujar La Alwi.

    Dia pun tidak mau berspekulasi sekiranya penangguhan 14 hari ternyata tidak ada pengusulan calon Bupati oleh Partai Gerindra dan PKS maupun calon baru mendaftar.

    “Kami menunggu hingga 17 Oktober 2015 dan sekiranya memang tidak ada pengusulan maupun pendaftaran calon baru, maka Pilkada Buru Selatan mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal di Jakarta pada 29 September 2015,” tegas La Alwi.
    Almarhum Hakim berpasangan dengan Anthon Lesnussa menempati nomor urut satu(1), sedangkan nomor urut dua(2) oleh pasangan petahana yakni Tagop Sudarsono Soulissa – Ayub Saleky.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaStok Sayuran dan Buah-buahan Terpenuhi Untuk Pesparawi
    Berita Selanjutnya Dana Pengungsi Waiela Diharapkan Masuk APBD 2016

    Berita Terkait

    Masjid Raya Bursel

    Polda Maluku Dituding Abaikan Kasus Masjid Raya Namrole

    Agama

    BPJS Kesehatan Gandeng Kemenag Bursel Sosialiasi JKN Bagi Petugas & Calon Jemaah Haji

    IMG 20240714 202705

    Bahas Program Kerja 2025, GANN Bursel Gelar Raker 2024

    Marga Besar Tasane Walnawe Segel 7 Tower PLN

    Marga Tasane Walnawe “Segel” 7 Tower PLN di Desa Wali Namrole, Ini Pemicunya

    Ambalau

    Gandeng BPVP AMBON, BP2P Maluku  Wujudkan Tenaga Kerja Berkualitas

    Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta Bersama Rombongan Meninjau Proyek Jalan Ruas Jalan Namrole-Leksula.

    FCT Harapkan Proyek Jalan Namrole-Leksula I Harus Selesai Juli 2024

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Update Covid-19 Maluku : Kasus Positif Bertambah Menjadi 135

    Wujudkan Malteng Jadi Manise, Maju, Adil, dan Sejahtera, Mirati Siap Bertarung di Pilkada 2024

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.