Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, dihubungi dari Ambon, Senin (27/1) mengatakan, putusan tersebut setelah masing-masing pihak berperkara menyampaikan kesimpulan.
Kesimpulan disampaikan setelah majelis hakim MK memeriksa sejumlah saksi maupun saksi ahli dari masing-masing berperkara terakhir pada Jumat(24/1).
Pasangan Abdullah Vanath – Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) mengajukan gugatan ke MK karena tidak menerima hasil rapat pleno KPU Maluku di Ambon pada 28 Desember 2013 soal rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU – Prov – 028/XII/2013 menempatkan pasangan Said Assagaff – Zeth Sahubrua disapa “SETIA” meraih 389.884 suara, sedangkan “DAMAI” memperoleh 383.705 suara.
Berdasarkan ketentuan perundang – undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan “SETIA” dengan SK No.740/KPTS/KPU – Prov – 028/XII/2013.
Sedangkan pasangan William B Noya – Adam Latuconsina menggugat KPU Maluku karena tidak mengeksekusi putusan PTUN Ambon sebagai pengadilan tingkat pertama maupun banding (PT TUN) Makassar yang memenangkan pasangan tersebut karena digugurkan untuk mengikuti tahapan pemilihan Gubernur – Wagub Maluku dari jalur perseorangan.
KPU Maluku, pasangan “DAMAI” maupun William – Adam masing – masing berharap diputuskan majelis hakim MK untuk memenangkan perkara tersebut.
Sebelumnya majelis hakim MK saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT) berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoebeon – Daud Sangadji(“MANDAT”). PSU di SBT diselenggarakan 11 September 2013.
Namun, hasilnya dilaporkan ke MK dan saat sidang di Jakarta pada pada 14 November 2013 ternyata majelis hakim menolak gugatan pasangan “MANDAT”.
Begitu pun dua pasangan lain yang mengikuti pilkada putaran pertama maupun PSU di SBT adalah Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (BETA – TULUS), Jakobus Puttileihalat – Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA).
Maluku saat ini dipimpin Penjabat Gubernur, Saut Situmorang yang dilantik pada 23 Oktober 2013, menyusul Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Sekda setempat, Ros Far – Far sebagai Plt Gubernur.
Penunjukan Ros karena Karel Albert Ralahalu – Said Assagaff masa jabatannya berakhir pada 15 September 2013. Karel yang juga Ketua DPD PDIP Maluku memimpin Provinsi ini dua periode, sedangkan Said sebelumnya adalah Sekda Maluku.
Pilkada Maluku memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.186.631 orang di 3.289 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota provinsi tersebut. (ant/tm)