Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan Pilkada setempat putaran kedua tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur – Wakil Gubernur (Wagub).
“Sidang PHPU Gubernur – Wagub Maluku kembali digelar MK pada 17 Oktober 2013 sehingga hasilnya yang menjadi dasar penentuan jadwal Pilkada putaran kedua,” kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, dikonfirmasi, Kamis (17/10).
Sidang ini, menindaklanjuti putusan MK di Jakarta pada 30 Jui 2013 yang memutuskan harus dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Jadi KPU Maluku siap mengikuti sidang dengan agenda menyampaikan laporan hasil PSU di SBT yang digelar pada 11 September 2013,” ujarnya.
PSU digelar di SBT berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) yang diterima sebagian oleh majelis hakim MK.
Dia memastikan, majelis hakim MK bila memutuskan pasangan berhak masuk Pilkada Maluku putaran kedua, selanjutnya KPU Maluku memutuskan jadwal penyelenggaraannya sehingga memungkinkan Gubernur – Wagub definitif memimpin daerah ini Desember 2013.
“Jadi lima pasangan Cagub – Cawagub yang mengikuti Pilkada Maluku 2013 pastinya telah mengevaluasi hasil PSU di SBT maupun pemilihan 11 Juni 2013 sehingga hendaknya siap menerima putusan MK nantinya,” kata Idrus.
Dia memastikan KPU Maluku telah bekerja optimal untuk menyelenggarakan setiap tahapan Pilkada yang melibatkan 1.186.631 pemilih tetap di 3.289 TPS tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.
“Pastinya kerja keras ini dalam upaya memilih Gubernur – Wagub Maluku definitif karena saat ini dipimpin Plh Gubernur, Ros – Far sejak 16 September 2013,” kata Idrus.
Ros yang Sekda Maluku itu ditunjuk Mendagri menjadi Plh Gubernur Maluku dengan SK No.121.81/6242/FG/2013 tertanggal 12 September 2013 itu karena Karel Albert Ralahalu – Said Assagaff berakhir masa jabatan pada 15 September 2013.
KPU saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara PSU SBT di Bula, ibu kota Kabupaten setempat pada 20 September 2013 mencatat pasangan Abdullah Vanath – Marthen Jonas Maspaitella yang disapa “DAMAI” menang mutlak dengan meraih 52.819 suara.
Dari 68.848 suara sah dan 515 tidak sah itu, pasangan Said Assagaff – Zeth Sahubura (SETIA) berada di peringkat kedua dengan 10.914 suara dan peringkat ketiga yakni MANDAT 3.222 suara.
Sedangkan pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) meraih 998 suara dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) hanya kebagian 380 suara.
Sementara rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Maluku 11 Juni 2013 di SBT dimenangkan pasangan DAMAI dengan 65. 818 suara, SETIA 14.799 suara, BETA – TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
Sebelumnya, KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juli 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari DPT sebanyak 1.186.631 orang juga menempatkan pasangan DAMAI meraih 205.685 suara atau 23,56 persen berada di peringkat pertama.
Pasangan SETIA di peringkat kedua dengan meraih 198.466 suara (22,74 persen), selanjutnya.
MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen), BETA – TULUS meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
Sayangnya pasangan MANDAT mengajukan gugatan ke MK yang saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilakukan PSU di SBT.
Pasangan “BETA – TULUS” dan “BOBARA” juga mengajukan gugatan ke MK dan majelis hakim saat sidang 30 Juli 2013 memutuskan perkaranya diputus setelah menerima laporan hasil PSU di SBT.(ant/tm)