Langgur, Tribun Maluku: Pj Ohoi Ngabub, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Johanes Karel Kasihiuw mengatakan, berita acara Musyawara Marga Keturunan (Rin Kot) untuk diusulkan sebagai bakal calon kepala Ohoi Ngabub dinilai cacat hukum.
Olehnya itu, pihak secara resmi telah melaporkan oknum yang diduga palsukan tandatangan itu ke pihak kepolisian.
” Kita sudah krocek kebeberapa orang yang tandatangan di berita acara itu berbeda dengan tandatangan asli milik mereka yang namanya juga ada disitu,” kata Pj Ohoi Ngabub kepada Media Tribun Maluku di Tual. Rabu, (9/3/2022).
Setelah diteliti dengan baik, kata dia, terdapat pula salah satu warga yang sudah meninggal sejak tahun 2013 ikut serta tandatangan dalam berita acara tersebut.
Oleh itu, pihak optimis kalau dokumen berita acara itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, orang yang sudah meninggal tidak mungkin tandatangan sebuah berita yang diterbitkan pada tahun 2014 lalu.
” Dalam berita acara yang ditandatangan pada tanggal 12 Mei 2014 itu, ada salah satu orang tua kami yang ikut tandatang disitu padahal yang bersangkutan sudah meninggal sejak 2013 lalu,” jelasnya.
Ditambahkan, langkah hukum yang ia mengambil ini sebagai bentuk membongkar tabir dibalik berita acara yang dinilai penuh dengan pemalsuan tersebut.
” Mereka yang merasa tidak perna tantangan dalam berita acara sudah bersedia jadi saksi di kepolisian,” ungkapnya.
Untuk laporan kasus ini, dirinya berharap ada efek jera bagi oknum yang diduga palsukan tandatangan tersebut.
Namun dia menilai, tuding itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pengusulan nama bakal calon kepala Ohoi berdasarkan kesepakatan.
” Sebelum saya menjabat sebagai kepala Ohoi Ngabub, Badan Seniri Ohoi sudah menyurati kepada rit Kot untuk menetapkan salah satu bakal calon, cuman surat yang disampaikan Badan Seniri Ohoi ini tidak ditanggapi dengan serius oleh keluarga besar Rin Kot,” jelasnya.
Ditambahkan, ada oknum tertentu dengan sengaja memainkan isu bahwa, proses Rin Kot sudah selesai sehingga bakal calon tersebut harusnya diusulkan agar ditetapkan sebagai kepala Ohoi definisi oleh pemerintah daerah.
Namun dia menegaskan, setelah diteliti berita acara yang digunakan oknum-oknum tertentu sebagai dasar kesepakatan rin kot itu tidak memiliki dasar hukum dan patut di duga ada konspirasi.
” Dalam berita acara yang ditandatangan pada tanggal 12 Mei 2014 itu, ada salah satu orang tua kami yang ikut tandatang disitu sudah meninggal sejak 2013, lalu bagaimana cara orang yang sudah meninggal bisah Ikut tandatangan berita acara itu,” tegasnya.
Oleh itu, pihaknya akan mengambil sikap proses hukum guna membongkar tabir dibalik berita acara yang dinilai penuh dengan pemalsuan tersebut.
Pj Kepala Ohoi Ngabub itu menghimbau untuk masyarakat Ngabub agar tidak terpancing dengan isu murahan yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk merusak hubungan kekeluargaan yang ada di desa itu.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar mari kita sama-sama menahan dan tetap menjaga kondisi keaman yang di Ohoi itu sambil menunggu kepastian hukum nanti.